Senin, 01 Juli 2013

Info Pimpinan MUI, bahwa pada tanggal 3-4 Juli 2013 nanti, KOMNAS HAM akan mengadakan Sidang Paripurna tentang Pengesahan Status Hukum & Eksistensi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual & Transgender).

Berdasarkan Info Pimpinan MUI, bahwa pada tanggal 3-4 Juli 2013 nanti, KOMNAS HAM akan mengadakan Sidang Paripurna tentang Pengesahan Status Hukum & Eksistensi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual & Transgender).
Dengan kata lain, jika hal itu lolos dan menjadi sebuah produk hukum, maka kita harus menerima keberadaan Bencong, Waria, Homo & Lesbi, sekalipun itu menimpa keluarga kita.
Bisa dibayangkan jika hal ini terjadi, pernikahan sesama jenis akan marak terjadi dan mengancam populasi manusia serta beredarnya penyakit kelamin.
Tidak ada satu agama pun yang mengakui/mengizinkan/merestui keberadaan LGBT, selain dengan memberikan pengobatan dan mengarahkan pada status gender yang sebenarnya.
Ayo, arahkan, obati dan berikan pengertian tentang BAHAYA LGBT jika diantara sanak keluarga, orang terdekat dan tetangga kita ada yang mengalami "penyimpangan" perilaku seksual.
Jangan beri kesempatan LGBT berkembang di negara kita tercinta.
MOHON KIRIMKAN surat penolakan ke :
info@komnasham.go.id dan nasution68@gmail.com dengan menuliskan:
"KAMI MENOLAK DISAHKANNYA STATUS HUKUM DAN EKSISTENSI LGBT DI INDONESIA"

Yuk, jadikan negara ini BEBAS dari Penyimpangan Seksual dan Penyakit Kelamin.
(sebarkan)

*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar