Jumat, 26 Juli 2013

Dalil tentang batalnya puasa yang di sebabkan merokok

Dalil tentang batalnya puasa yang di sebabkan merokok

Pertanyaan:
Ustadz ana mau tanya minta di sebutkan dalil tentang batalnya puasa yang di sebabkan merokok.

Jawaban:
Salah satu pembatal puasa adalah makan dan minum dengan sengaja berdasarkan firman Allah Ta’ala,"

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Para ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum).

Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)



*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar