Jumat, 26 Juli 2013
HUKUM ONANI KETIKA PUASA
HUKUM ONANI KETIKA PUASA
Tanya: Assalamualaikum, ustad, ana mau tanya, si A duda sdg siyam (puasa) di bln romadon, siang hari si A melakukan onani, apa dia mengganti siamnya atau cukup membayar fidyah?
Jawab oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillah. Ia wajib mengganti puasanya di hari setelah bulan Romadhon karena puasanya telah batal. Dan ia jg wajib bertaubat kpd Allah ta'ala dari perbuatan onaninya, karena hal itu trmasuk maksiat kpd Allah ta'ala.
Dan kami sarankan agar ia menikah lg jika telah mampu memberi nafkah kpd calon istrinya. Karena dengan demikian ia lebih dapat menyalurkan nafsu syahwatnya di jalan yg halal n berpahala. Dan ia jg dapat terhindar dr perbuatan dosa n maksiat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 15 Romadhon 1434 / 24 Juli 2013)
*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar