PUASA TAPI TDK SHALAT SAHKAH ??
((Sulaiman Abu Syeikha))
Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Tanya :
Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?
Jawab :
Yang benar, bahwa orang yg meninggalkan shalat dgn sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah2 lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman-Nya,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)
Dan berdasarkan ayat2 serta hadtis2 lain yg semakna.
Sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban2 tersebut, ia hanya termasuk orang2 yg meninggalkan shalat krn malas atau meremehkan.
Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya org yg meninggalkan shalat dgn sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu.
dan sabda beliau,
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
“Perjanjian antara kita dgn mereka adalah shalat, maka barang siapa yg meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin Al-Hushain Al-Aslami Radhiallaahu anhu.)
Al-’Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullaah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shalat dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.
( Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan,)
-------๑๑•°♥°•๑๑-------
((Sulaiman Abu Syeikha))
Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Tanya :
Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?
Jawab :
Yang benar, bahwa orang yg meninggalkan shalat dgn sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah2 lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman-Nya,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)
Dan berdasarkan ayat2 serta hadtis2 lain yg semakna.
Sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban2 tersebut, ia hanya termasuk orang2 yg meninggalkan shalat krn malas atau meremehkan.
Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya org yg meninggalkan shalat dgn sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu.
dan sabda beliau,
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
“Perjanjian antara kita dgn mereka adalah shalat, maka barang siapa yg meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin Al-Hushain Al-Aslami Radhiallaahu anhu.)
Al-’Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullaah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shalat dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.
( Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan,)
-------๑๑•°♥°•๑๑-------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar