Jumat, 26 Juli 2013

HUKUM WANITA YANG SEDANG IHROM MEMAKAI PAKAIAN DALAM


HUKUM WANITA YANG SEDANG IHROM MEMAKAI PAKAIAN DALAM ?

Tanya: Dari moderator al-ilmu 3: Assalamualaikum. Afwn ustadz, ada titipan pertanyaan dr member ai: bolehkah seorang wanita yg sedang ihrom mengganti celana dalamnya sebelum masuk kota Mekkah? Syukron

Jawab oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillah. Akhi A.I.J, Hukum wanita muslimah yg sedang ihrom DIBOLEHKAN memakai pakaian (celana) dalam n menggantinya. Apalagi jika celana dalamnya tsb terkena najis, maka ia wajib menggantinya agar ia dapat melaksanakan sholat n thowaf dengan pakaian yg suci dr najis.
Yg dilarang bagi wanita muslimah yg sedang ihrom adalah memakai niqob (cadar) n sarung tangan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
(Wa Laa Tantaqib Al-Muhrimatu wa Laa Talbas Al-Qoffaazain)
Artinya: "Dan janganlah wanita yg sedang berihrom memakai niqob (cadar) n jangan pula memakai kaos tangan."
Adapun laki2 yg berihrom maka dilarang keras memakai pakaian (celana) dalam n baju berjahit.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 15 Romadhon 1434 / 24 Juli 2013)

*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar