Rabu, 31 Juli 2013

Penerima Zakat

Penerima Zakat

Harap berkenan membuka QS. At-Taubah ayat 60.

Ringkasnya sebagai berikut:
1. Orang Fakir. Yaitu orang yang tidak bisa mendapatkan kecukupan untuk mereka sendiri kecuali sedikit saja, kurang dari setengahnya.
2. Orang Miskin. Adalah orang yang bisa mendapatkan kecukupan setengahnya atau lebih, akan tetapi belum bisa mencukupinya untuk masa satu tahun penuh.
3. Pengelola (Amil) Zakat. Orang yang diangkat penguasa dan dipercaya untuk mengambil zakat dari orang yang berzakat untuk dibagikan pada orang-orang yang berhak menerima.
4. Orang yang sedang dibujuk hatinya. Yakni orang yang tidak memiliki iman yang kuat. Bisa dari kaum muslimin maupun kafir, baik pemimpin maupun masyarakat biasa.
5. Budak Hamba Sahaya. Membeli budak dengan menggunakan harta zakat lalu membebaskannya.
6. Orang yang berhutang. Adalah orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki apa pun yang dapat digunakan untuk membayarnya. Maka mereka boleh diberi harta dari zakat sebesar jumlah hutangnya.
7. Untuk Jalan Allah (Fii Sabilillah) Maksudnya berperang di jalan Allah. Maka bagi para mujahidin, mereka boleh diberi harta dari zakat sebesar biaya yang bisa digunakan untuk berjihad. Harta dari zakat dibelikan alat-alat yang berhubungan dengan jihad di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil Adalah seseorang yang sedang mengadakan perjalanan lalu ditengah-tengah perjalanan dia kehabisan bekal. Dalam keadaan seperti ini dia boleh diberi harta dari zakat sebesar biaya yang bisa mengantarkan dia sampai ke tempat tinggalnya.
(Fatawa Zakat Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah)
Seringkali pembangunan masjid, pemberian kepada kyai/ustadz, dsb dimasukan fii sabilillah. Hal ini tidaklah benar.
Bila demikian, tiada lagi fungsi pembatasan “innama” yaitu HANYA 8 golongan. Sebab semua bisa dimasukan fii sabilillah.
Wallahu a’lam…
Selengkapnya, sudilah kiranya kita menghadiri majlis ilmu dan membaca buku-buku keislaman.
Yuks, enyahkan kebodohan diri dengan menuntut ilmu syar’i..

@SahabatIlmu

*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar