☆ SIAPA SAJAKAH YANG BERHAK DAN YANG TIDAK BERHAK DIBERI SHODAQOH DAN ZAKAT DARI KALANGAN KERABAT KITA? ☆
Tanya: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Maaf ustad, mau bertanya Siapa sajakah orang tidak boleh kita beri zakat dalam lingkungan keluarga besar kita selain orang tua kita dan silsilahnya keatas? Krn ana mau memberi zakat pada ponakan dan sepupu ana yg miskin, tp ada yg berpendapat ponakan tsb mestinya kita bantu nafkahnya dan bukan dizakati, benarkan demikian ustadz? جَزَاك اللّهُ خَيْرًا Sebelumnya Ustadz atas jawabannya, semoga Allah Ta'ala senantiasa melimpahkan Rahmat Nya pada Ustadz dan keluarga .
Jawab oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Orang2 yg tidak berhak diberi zakat oleh kita dari kalangan keluarga kita adalah: 1. kedua orang tua kita n silsilahnya ke atas. 2. Anak2 kita n keturunannya ke bawah. 3. Istri-istri kita. Karena mereka semua berhak mendapatkan nafkah wajib dari kita (para suami/ayah). » Adapun selain mereka yg BOLEH dan BERHAK diberi zakat n shodaqoh adalah sbb: 1. Paman, 2. Bibi, 3. Ponakan, 4. Saudara kandung, 5. Saudara sepupu, n 6. Suami, jika mereka semuanya mengalami kefakiran n kemiskinan.
Hal itu berdasarkan firman Allah ta'ala dlm surat at-Taubah ayat 60.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Ahad, 19 Romadhon / 28 Juli 2013).
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶
Tidak ada komentar:
Posting Komentar