Rabu, 31 Juli 2013

Zakat Untuk Pembangunan Masjid, Bolehkah…?

Zakat Untuk Pembangunan Masjid, Bolehkah…?


Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utaimin rahimahullah ta’ala ditanya tentang menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid.
Syaikh menjawab,
“Tidak boleh menyalurkan harta zakat kecuali pada delapan golongan yang telah Allah sebutkan, karena Allah menyebutkan itu semua dengan PEMBATASAN menggunakan huruf “innama” (hanya saja)
Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
Maka tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, pendidikan, dan semisalnya…”
(Fatawa Zakat Nomor 293)

@SahabatIlmu

✽.•°•.☆.•°•✽.•°•☆.•°•✽

Tidak ada komentar:

Posting Komentar