(*) BOLEHKAH SEORANG ISTRI MEMBUATKAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SUAMINYA YANG TIDAK PUASA ROMADHON?
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Punten
mau tanya, apa hukumnya jika sang suami yg sedang tidak berpuasa
meminta dilayani untuk dibuatkan makanan atau minuman? boleh kah qt
menolaknya? Terima kasih.
∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ ✽Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz LC, MA:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah.
Jika suami tidak puasa Romadhon karena alasan yg syar'i seperti sakit
atau ia dlm keadaan musafir, maka seorang istri DIPERBOLEHKAN menyiapkan
makanan n minuman baginya, dan ia tidak berdosa. Karena Allah telah
mengizinkan bagi orang sakit n musafir untuk tidak puasa di bulan
Romadhon.
Hal ini berdasarkan firman-Nya:
(Faman Kaana minkum mariidhon au 'alaa safarin fa 'iddatun min ayaamin ukhor)
Artinya:
"Barangsiapa diantara kalian yg sakit atau dlm keadaan safar (lalu ia
tidak puasa), maka hendaknya ia menggantinya di hari-hari yg lain." (QS.
Al-Baqarah: 185).
Adapun jika suami tidak puasa Romadhon karena
alasan-alasan yg tidak syar'i seperti malas n meremehkan kewajiban
puasa, atau sakit ringan yg tidak memberatkannya utk berpuasa, maka
seorang istri DILARANG KERAS mentaati perintah suaminya agar ia
membuatkan n menyiapkan makanan n minuman utknya, karena hal tsb
termasuk dlm katagori tolong menolong di atas perbuatan dosa n maksiat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
(Wa Ta'aawanuu 'alal birri wat-Taqwaa wa Laa Ta'aawanuu 'alal itsmi wal 'Udwaan)
Artinya:
"Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n
ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong di atas perbuatan
dosa n melampaui batas." (QS. Al-Maidah: 2).
Dan jg berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
(Laa Thoo'ata Li Makhluuqin Fii Ma'shiyati Al-Khooliqi, innamaa Ath-Thoo'atu Fi Al-Ma'ruuf)
Artinya:
"Tidak Boleh mentaati seorang makhluk pun dlm hal bermaksiat kpd Allah
sang Pencipta. Sesungguhnya kewajiban taat (kpd makhluk) itu hanya dlm
hal-hal yg ma'ruf (baik) saja."
Demikian jawaban yg dapat kami
sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu
a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 6 Romadhon 1434 / 15
Juli 2013).
» SUMBER: BBG Majlis Hadits, room Tanya Jawab.
(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar