Minggu, 14 Juli 2013

BOLEHKAH SEORANG ISTRI MEMBUATKAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SUAMINYA YANG TIDAK PUASA ROMADHON?

(*) BOLEHKAH SEORANG ISTRI MEMBUATKAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SUAMINYA YANG TIDAK PUASA ROMADHON?

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Punten mau tanya, apa hukumnya jika sang suami yg sedang tidak berpuasa meminta dilayani untuk dibuatkan makanan atau minuman? boleh kah qt menolaknya? Terima kasih.

∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ ✽Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz LC, MA:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Jika suami tidak puasa Romadhon karena alasan yg syar'i seperti sakit atau ia dlm keadaan musafir, maka seorang istri DIPERBOLEHKAN menyiapkan makanan n minuman baginya, dan ia tidak berdosa. Karena Allah telah mengizinkan bagi orang sakit n musafir untuk tidak puasa di bulan Romadhon.
Hal ini berdasarkan firman-Nya:
(Faman Kaana minkum mariidhon au 'alaa safarin fa 'iddatun min ayaamin ukhor)
Artinya: "Barangsiapa diantara kalian yg sakit atau dlm keadaan safar (lalu ia tidak puasa), maka hendaknya ia menggantinya di hari-hari yg lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Adapun jika suami tidak puasa Romadhon karena alasan-alasan yg tidak syar'i seperti malas n meremehkan kewajiban puasa, atau sakit ringan yg tidak memberatkannya utk berpuasa, maka seorang istri DILARANG KERAS mentaati perintah suaminya agar ia membuatkan n menyiapkan makanan n minuman utknya, karena hal tsb termasuk dlm katagori tolong menolong di atas perbuatan dosa n maksiat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
(Wa Ta'aawanuu 'alal birri wat-Taqwaa wa Laa Ta'aawanuu 'alal itsmi wal 'Udwaan)
Artinya: "Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong di atas perbuatan dosa n melampaui batas." (QS. Al-Maidah: 2).
Dan jg berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
(Laa Thoo'ata Li Makhluuqin Fii Ma'shiyati Al-Khooliqi, innamaa Ath-Thoo'atu Fi Al-Ma'ruuf)
Artinya: "Tidak Boleh mentaati seorang makhluk pun dlm hal bermaksiat kpd Allah sang Pencipta. Sesungguhnya kewajiban taat (kpd makhluk) itu hanya dlm hal-hal yg ma'ruf (baik) saja."

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 6 Romadhon 1434 / 15 Juli 2013).

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, room Tanya Jawab.
(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Tidak ada komentar:

Posting Komentar