Rabu, 31 Juli 2013

Hukum Wanita Haidh/Nifas Membaca Al-Qur’an

Hukum Wanita Haidh/Nifas Membaca Al-Qur’an.

Materi: Durus Ramadhaniyah
︵ ▻ Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang keluar pada waktu2 tertentu karena kodrat penciptaannya dan tanpa adanya sebab . Dan Nifas adalah darah yg keluar karena melahirkan.
Maka kondisi yang demikian,akankah berimplikasi terhadap boleh & tidaknya ia membaca & memegang Al-Qur’an?
︵ ▻ Dalam masalah ini, para Ulama berbeda pendapat. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan dalam memahami/menafsirkan isi kandungan firman Allah Ta’ala surat al-Waqi’ah: 79.
Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Tdk menyentuhnya (al-Qur’an) kecuali al-Muthahharuun.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)
Sebagian Ulama memahami, bahwa maksud kata “al-Muthahharuun” dalam ayat tersebut adalah hamba2 Allah yang disucikan dari kalangan manusia. Dengan demikian manakala mereka berhadast, lebih khusus hadats besar tidak boleh membaca Al-Qur’an atau menyentuhnya.
Ulama’ yg lain memahami dan menafsirkan, bahwa yg dimaksud dlm ayat tersebut adalah hamba Allah dr kalangan Malaikat. Sehingga yang dimaksud Al-Qur’an di ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di Lauh Al-Mahfudz & bukan Al-Qur’an yang di dunia. Dan inilah penafsiran yang lebih kuat & tepat.
︵ ▻ Alasan lain yg menguatkan:
1. Bagi yg mengatakan tdk boleh membaca & menyentuhnya beralasan juga dg hadits Nabi, “Tidaklah menyentuh al-Qur’an melainkan ath-Thahir.” (Al-Hadits)
Alasan dg hadits ini kurang tepat, krn yg dimaksud kata “ath-Thahir” dlm hadits tersebut adalah “org mukmin”, & bukan “org yg bersuci”. Maka dg makna itu org kafir tdk boleh menyentuhnya, kecuali ada kepentingannya.
2. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada istri beliau ‘Aisyah ketika beliau haji, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang (yg sdg) haji selain engkau sdg melakukan thawaf & shalat.” (Al-Hadits)
Berdasarkan hadits tsbt, berarti selain thawaf & shalat, seorg wanita haidh/nifas yg sedang haji boleh melakukan ibadah yg lain, termasuk membaca All-Qur’an.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

(Ditulis oleh: Abu Farwa al-Hakim)

✽.•°•.☆.•°•✽.•°•☆.•°•✽

Tidak ada komentar:

Posting Komentar