Rabu, 31 Juli 2013

BOLEHKAH WANITA I'TIKAF DI DALAM RUMAHNYA?


BOLEHKAH WANITA I'TIKAF DI DALAM RUMAHNYA?


Tanya: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ U/ust Wasito:. عَفْوًا ada teman bbrp tanya: Bgmn hukum I'tikaf u/akhwat? apakah sama spt ikhwan?. U/akhwat, mana yg lbh utama, I'tikaf di msjid / rumah?. Mhn penjelasannya ya ustadz. .جَزَاكُمُ اللّهُ . Setau sy I'tikaf di msjid, jk akhwat di rumah bribadahnya sama spt ikhwan beribadah di masjid saat I'tikaf/di 10 hari terakhir, apakah sama pahalanya di sisi اَللّه . Smntara pngrtian I'tikaf itu dilakukan di msjd. Mhn penjelasannya ya ustadz. Krn banyak yg blum faham spt sy . . جَزَاكُمُ اللّهُ

∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ ✽Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillah. Hukum I'tikaf bagi kaum wanita adalah sama seperti laki2, yaitu SUNNAH. Dan tempat I'tikaf yg benar n sah adalah di dalam Masjid. Dan sangat dianjurkan I'tikaf di masjid yg diadakan sholat Jum'at di dlmnya, menurut pendapat sebagian ulama.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala (yg artinya): "Dan Janganlah kamu campuri mereka (istri-istri) itu, sedangkan kamu beri'tikaf di dalam masjid." (QS. Al-Baqarah: 187).
Dan jg berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersama para sahabat n istri2 beliau radhiyallahu anhum.
Dengan demikian, ibadah I'tikaf TIDAK SAH apabila dilakukan di tempat-tempat selain masjid, seperti I'tikaf di dlm rumah, di sekolah, atau semisalnya. Akan tetapi, ibadah2 lain yg ia kerjakan spt sholat, puasa, baca, Al-Quran, doa n dzikir tetap sah n diberi pahala oleh Allah ta'ala jika ia lakukan dengan niat ikhlas hanya karena mengharap pahala n ridho Allah semata, n tata cara ibadahnya pun sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam .
Adapun berkaitan dengan siapakah yg paling besar n paling utama pahala ibadahnya?
Maka kita katakan, bahwa yg paling besar n paling utama pahala ibadahnya ialah siapa sj yg paling besar keikhlasannya n paling kuat komitmennya dlm mengikuti As-Sunnah (yakni tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam).
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Senin, 20 Romadhon 1434 / 29 Juli 2013)

*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar