Minggu, 14 Juli 2013

Berenang saat berpuasa

✽ Berenang saat berpuasa ✽

☆ Tanya Al-Ilmu 338:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ukhti, bolehkah renang saat berpuasa ?apkh hukum ⁿўª, mhn pnjlsn ⁿўª . Jzkllh khoir

✽ Jawab : (Oleh : أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi, Lc - حفظه الله )

وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kami akan terjemahkan jawaban syaikh Utsaimin dlm masalah ini.
Pertanyaan:
Apa hukum mengapung dan menyelam dalam air?
Jawaban:
Orang yg berpuasa boleh menyelam dlm air & mengapung serta berenang, krn itu bukan termasuk pembatal puasa. Dan hukum asalnya adalah boleh (melakukan sesuatu.pent) sampai ada dalil yg menunjukkan kaharaman atau makruh. Dan tidak ada dalil yg mengharamkan atau memakruhkan (hal tersebut.pent). Akan tetapi sebagian ulama’ memakruhkan hal tersebut krn takut masuknya air ke kerongkongan orang yg melakukan hal tersebut sedangkan dia tidak merasakannya.
http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_18158.shtml
Oleh krn itu, meski berenang dibolehkan tetap saja orang yg melakukannya berhati-hati, jangan sampai air masuk ke kerongkongannya.


»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tidak ada komentar:

Posting Komentar