Senin, 19 Agustus 2013

HUKUM MENYALURKAN DANA INFAQ KE MASJID, PESANTREN, DAN YAYASAN AHLI BID'AH


✽ HUKUM MENYALURKAN DANA INFAQ KE MASJID, PESANTREN, DAN YAYASAN AHLI BID'AH ✽

Tanya: Assalamu'alaykum. ustadz..afwan nanya bolehkah kita bersedekah dimasjid yg didlmnya byk perbuatan amalan bid'ah..jazaakallaahu khairan

∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ ✽Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho
 وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Sebaiknya tidak bersedekah atau berinfaq ke masjid atau pesantren yg di dalamnya diadakan amalan-amalan bid'ah, karena tujuan infaq n sedekah adalah mengharap pahala n ridho Allah Ta'ala. Sedangkan Allah tidak menerima amalan bid'ah, dan tidak memberinya pahala.
Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Artinya: "Barangsiapa yg melakukan amalan yg bukan termasuk urusan agama kami, maka amalan tsb ditolak (Allah)." (HR. Muslim).
Dan jg dengan berinfaq atau bersedekah ke masjid atau lembaga2 bid'ah, berarti ia tlh ikut andil dlm menfasilitasi acara n aktifitas bid'ah yg dilarang dlm agama Islam. Allah ta'ala berfirman: وتعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الاثم و العدوان
Artinya: "Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong dlm melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas." (QS. Al-Maidah).
Oleh karena itu, salurkan dana infaq n sedekah bapak/ibu ke masjid2 atau pesantren2 yg beraqidah n bermanhaj sunnah, agar mengalirkan pahala kpd bpk/ibu hingga terjadinya hari Kiamat.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Cirebon, 18 Agustus 2013)

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tidak ada komentar:

Posting Komentar