Rabu, 28 Agustus 2013

Hukum Safarnya Muslimah Untuk Belajar Tanpa Mahrom? Hukum Muqimnya di Daerah Lain Tanpa Mahram?


Hukum Safarnya Muslimah Untuk Belajar Tanpa Mahrom? Hukum Muqimnya di Daerah Lain Tanpa Mahram?


Tanya: assalamualaykum ustd. bagaimana hukumnya muslimah bersafar untuk belajar atau kuliah tanpa mahrom?

Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi, Lc - حفظه الله تعالى
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukum asalnnya seorang wanita yang melakukan safar wajib untuk ditemani mahram, ini berdasarkan beberapa dalil, diantaranya:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً، قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.
“Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” Maka ada seseorang yang berdiri seraya bertanya : “Wahai Rasulullah, saya terdaftar untuk berangkat perang ini dan itu, sedangkan istri saya ingin safar melakukan haji.” Maka Rasulullah shollallohu bersabda :”Pergilah dan berangkatlah haji bersama istrimu.”HR. Bukhari no.3006 dan Muslim no.1341
Kedua: Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ »ا
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat untuk bepergian yang ditempuh dalam sehari semalam tanpa ada mahram yang menyertainya. HR. Bukhari no.1088 dan Muslim no.1339. Lafadz diatas dikeluarkan oleh Bukhari.
Akan tetapi bila seorang wanita telah sampai di daerah lain dan berniat muqim di sana, maka itu tidaklah bermasalah, meski tidak ditemani oleh mahramnya bila keamanan terjamin dan aman dari fitnah (seperti khalawat dan semacamnya) di tempat baru tersebut. Berikut ini petikan fatwa syaikh Ibnu Baz rahimahullah ta'ala: ..Seorang wanita yang muqim di suatu negeri tanpa mahram tidaklah bermasalah, apalagi jika tidak ada bahaya. Selama pekerjaan yang digelutinya di tengah-tengah wanita dan terlindung dari laki-laki, dan pekerjaan tersebut termasuk yang diperbolehkan atau pekerjaan itu di bagian dalam di tengah-tengah perempuan maka semua ini dibolehkan, Akan tetapi yang dilarang adalah Anda bersafar sendirian. Fatawa Islamiyah 3/83.

وبالله التوفيق

*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar