Pengucapan Sighat Ta’liq Talaq Dalam Pernikahan
Pertanyaan: Hukumnya membaca sighat taklik dipernikahan bagaimana dibolehkan/tidak?
Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Fuad Hamzah Baraba’ , Lc - حفظه الله تعالى
Shighot ta’lik dalam pernikahan harap dihindari.
Tambahan Tim Tj: Pelarangan ini dikarenakan Shighat itu artinya lafaz, ta’liq artinya menggantungkan, sedang talaq artinya cerai. Maka maksud dari istilah ini adalah lafaz cerai yang digantungkan, jadi jika ada pengantin pria yang mengucapkan sighat ini, itu artinya ia melafazkan cerai sesaat setelah ia mengucapkan ijab dan qabul. Dan para ulama sepakat bahwa itu adalah lafaz cerai, hanya saja cerainya itu belum terjadi, karena cerainya bergantung dengan kejadian tertentu yang dia maksud dalam lafaz sighat tersebut.
Bagi mereka yang masih risau akan hal ini, ketahuilah bahwa Sidang komisi Fatwa MUI tanggal 7 September 1996, berpendapat bahwa materi sighat ta’liq talaq pada dasarnya telah tercantum dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama jadi tidak diperlukan lagi.
Bahkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa perjanjian ta’liq talaq “…bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan…”
Isi Fatwa MUI: “…Pengucapan sighat ta’liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta’liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan…”
Disarankan agar sebelum hari pernikahan pihak pria memberitahukan keinginannya untuk tidak membaca sighat ta’liq talaq ke pihak KUA dan pihak istri (jika mereka belum mengetahui makna sebenarnya) agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai syariat.
والله أعلم بالصواب
Sumber: Ust. Irfan Helmi (Komisi Fatwa MUI)
Sumber lain.
*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar