Rabu, 03 Juli 2013

Fatwa Ulama: Tentang Hadits “Tidurnya Orang Puasa Ibadah

◦º°˚♡͡<3 • Fatwa Ulama: Tentang Hadits “Tidurnya Orang Puasa Ibadah ◦º°˚͡♡<3 •
Oleh : أُسْتَاذُ Ahmad Zainuddin, Lc - حفظه الله تعالى
Di Dammam, KSA


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى الْأَسْلَمِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ، وَصَمْتُهُ تَسْبِيحٌ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ ".
Artinya: “Abdullah bin Abi Aufa Al Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan dan amalannya dilipatkan (pahalanya-pent).”
Al Baihaqi rahimahullah berkata :
مَعْرُوفُ بْنُ حَسَّانَ ضَعِيفٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ عَمْرٍو النَّخَعِيُّ أَضْعَفُ مِنْهُ
“Ma’ruf bin Hassan (salah satu perawi hadits ini) adalah perawi yang lemah dan Sulaiman bin ‘Amr An Nakh’i lebih lemah darinya.” Lihat kitab Syu’ab Al Iman, 5/423 (Syamela).
Al Munawi rahimahullah berkata:
وقال الحافظ العراقي : فيه سليمان النخعي أحد الكذابين اه وأقول : فيه أيضا عبد الملك بن عمير أورده الذهبي في الضعفاء ، وقال أحمد : مضطرب الحديث ، وقال ابن معين : مختلط ، وقال أبو حاتم : ليس بحافظ.
“Al Hafizh Al ‘Iraqi berkata: “Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman An Nakha’i, ia adalah salah satu tukang dusta, dan aku (Al Munawi) berkata: “Di dalamnya terdapat Abdul Malik bin ‘Umair disebutkan oleh Adz Dzahabi di dalam kitab Adh Dhu’afa (kitab yang menyebutkan para perawi lemah), dan Ahmad (bin Hambal) berkata: “Ia seorang yang guncang haditsnya”, Ibnu Ma’in berkata: “Seorang perawi yang tercampur hapalannya”, Abu Hatim berkata: “Bukan seorang yang hafizh (menjaga hadits).” Lihat kitab Faidh Al Qadhir, 6/378 (Syamela).

Sumber:
http://www.dakwahsunnah.com/artikel/tanyajawab/357-fatwa-ulama-tentang-hadits-%E2%80%9Ctidurnya-orang-puasa-ibadah%E2%80%9D

※※※※※※※※※※

Tidak ada komentar:

Posting Komentar