Rabu, 03 Juli 2013

ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIMAH MENOLAK POLIGAMI

ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIMAH MENOLAK POLIGAMI

✽ Tanya:

Ustadz, apakah tidak mau dipoligami bisa menyebabkan kekafiran??

..͡▹♡♡  Jawaban: (Oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA - حفظه الله)

Bismillah. Hukum seorang wanita atau istri yg tidak mau dipoligami tergantung pada sebab penolakannya.
Jika ia tidak mau dipoligami karena merasa belum siap menerima keberadaan istri kedua bagi suaminya, n khawatir jika dipoligami ia akan berbuat Zholim kpd suaminya dengan tidak menunaikan hak-haknya disebabkan tumbuh rasa benci di dlm hatinya thdp sikap suami yg nampak kurang adil, sementara masih meyakini di dlm hatinya bahwa Poligami merupakan perkara yg dibolehkan dlm Islam bagi laki2, maka yg demikian ini hukumnya BOLEH, n bukan termasuk kekufuran, إِنْ شَاءَ اللّهُ
Bahkan menurut pendapat sbgn ulama yg rojih, spt fatwa syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, syaikh Bin Baz n syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahumullah, bahwa seorang wanita BOLEH mengajukan syarat kpd calon suami agar ia tidak menikah lagi dengan wanita selainnya.
Adapun jika ia menolak poligami karena benci dengan syariat Poligami, atau mengingkari dibolehkannya poligami bagi laki2 yg mampu melakukannya dengan adil dlm hal nafkah n jatah menginap bersama para istrinya, dan bahkan ia berkata atau berkeyakinan bahwa syariat poligami adalah syariat yg menzholimi kaum wanita, maka yg demikian ini adalah bentuk kekufuran yg mengeluarkannya dr agama Islam n menghapuskan pahala amal2 sholihnya. Karena ia telah Membenci hukum Allah n merubahnya dari Halal menjadi Haram.
Hal ini sbgmn firman Allah ta'ala:
(Dzaalika bi annahaum karihuu maa anzalallahu fa ahbatho a'maalahum)
Artinya: "Yang demikian itu dikarenakan mereka membenci syariat yg Allah turunkan, maka Allah hapuskan (pahala) amal-amal ibadah mereka." (QS. Muhammad: 9).

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.


--⌣̊⌣̊⌣̊✽̈⌣̊✽̈⌣̊✽̈⌣̊⌣̊⌣̊--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar