ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIMAH MENOLAK POLIGAMI
✽ Tanya:
Ustadz, apakah tidak mau dipoligami bisa menyebabkan kekafiran??
..͡▹♡♡ Jawaban: (Oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA - حفظه الله)
Bismillah. Hukum seorang wanita atau istri yg tidak mau dipoligami tergantung pada sebab penolakannya.
Jika
ia tidak mau dipoligami karena merasa belum siap menerima keberadaan
istri kedua bagi suaminya, n khawatir jika dipoligami ia akan berbuat
Zholim kpd suaminya dengan tidak menunaikan hak-haknya disebabkan tumbuh
rasa benci di dlm hatinya thdp sikap suami yg nampak kurang adil,
sementara masih meyakini di dlm hatinya bahwa Poligami merupakan perkara
yg dibolehkan dlm Islam bagi laki2, maka yg demikian ini hukumnya
BOLEH, n bukan termasuk kekufuran, إِنْ شَاءَ اللّهُ
Bahkan
menurut pendapat sbgn ulama yg rojih, spt fatwa syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, syaikh Bin Baz n syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin
rahimahumullah, bahwa seorang wanita BOLEH mengajukan syarat kpd calon
suami agar ia tidak menikah lagi dengan wanita selainnya.
Adapun
jika ia menolak poligami karena benci dengan syariat Poligami, atau
mengingkari dibolehkannya poligami bagi laki2 yg mampu melakukannya
dengan adil dlm hal nafkah n jatah menginap bersama para istrinya, dan
bahkan ia berkata atau berkeyakinan bahwa syariat poligami adalah
syariat yg menzholimi kaum wanita, maka yg demikian ini adalah bentuk
kekufuran yg mengeluarkannya dr agama Islam n menghapuskan pahala amal2
sholihnya. Karena ia telah Membenci hukum Allah n merubahnya dari Halal
menjadi Haram.
Hal ini sbgmn firman Allah ta'ala:
(Dzaalika bi annahaum karihuu maa anzalallahu fa ahbatho a'maalahum)
Artinya:
"Yang demikian itu dikarenakan mereka membenci syariat yg Allah
turunkan, maka Allah hapuskan (pahala) amal-amal ibadah mereka." (QS.
Muhammad: 9).
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah
dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab.
Wabillahi at-Taufiq.
--⌣̊⌣̊⌣̊✽̈⌣̊✽̈⌣̊✽̈⌣̊⌣̊⌣̊--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar