Senin, 08 Juli 2013

Derajat hukum bila istri melayani suami yang tidak berpuasa Ramadhan untuk membuatkan & menyiapkan makanan/minuman

Derajat hukum bila istri melayani suami yang tidak berpuasa Ramadhan untuk membuatkan & menyiapkan makanan/minuman

Tanya dari MHA 3:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Punten mau tanya nih, apa hukumnya jika sang suami yg sedang tidak berpuasa meminta dilayani untuk dibuatkan makanan atau minuman?boleh kah qt menolaknya? Terima kasih.

∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ ✽ Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Jika suami tidak puasa Romadhon karena alasan syar'i seperti sakit atau dlm keadaan musafir, maka seorang istri TIDAK BOLEH menolak perintah n permintaannya agar dibuatkan makanan n minuman.
Adapun jika suami tidak puasa Romadhon karena alasan yg tidak syar'i seperti malas, atau sakit ringan yg tidak memberatkan utk puasa, maka seorang istri DILARANG KERAS mentaati perintah suami kpdanya agar ia membuatkan n menyiapkan makanan n minuman utknya, karena hal tsb termasuk dlm katagori tolong menolong di atas perbuatan dosa n maksiat.
Allah Ta'ala berfirman:
(Wa Ta'aawanuu 'alal birri wat-Taqwaa wa Laa Ta'aawanuu 'alal itsmi wal 'Udwaan)
Artinya: "Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong di atas perbuatan dosa n melampaui batas." (QS. Al-Maidah).
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(Laa Thoo'ata Li Makhluuqin Fii Ma'shiyati Al-Khooliqi, innamaa Ath-Thoo'atu Fi Al-Ma'ruuf)
Artinya: "Tidak Boleh mentaati seorang makhluk pun dlm hal bermaksiat kpd Allah sang Pencipta. Sesungguhnya kewajiban taat (kpd makhluk) itu hanya dlm hal-hal yg ma'ruf (baik) saja."

Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Tidak ada komentar:

Posting Komentar