☆ Derajat hukum bila istri melayani suami yang tidak berpuasa Ramadhan untuk membuatkan & menyiapkan makanan/minuman ☆
Tanya dari MHA 3:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Punten
mau tanya nih, apa hukumnya jika sang suami yg sedang tidak berpuasa
meminta dilayani untuk dibuatkan makanan atau minuman?boleh kah qt
menolaknya? Terima kasih.
∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ ✽ Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah.
Jika suami tidak puasa Romadhon karena alasan syar'i seperti sakit atau
dlm keadaan musafir, maka seorang istri TIDAK BOLEH menolak perintah n
permintaannya agar dibuatkan makanan n minuman.
Adapun jika suami
tidak puasa Romadhon karena alasan yg tidak syar'i seperti malas, atau
sakit ringan yg tidak memberatkan utk puasa, maka seorang istri DILARANG
KERAS mentaati perintah suami kpdanya agar ia membuatkan n menyiapkan
makanan n minuman utknya, karena hal tsb termasuk dlm katagori tolong
menolong di atas perbuatan dosa n maksiat.
Allah Ta'ala berfirman:
(Wa Ta'aawanuu 'alal birri wat-Taqwaa wa Laa Ta'aawanuu 'alal itsmi wal 'Udwaan)
Artinya:
"Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n
ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong di atas perbuatan
dosa n melampaui batas." (QS. Al-Maidah).
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(Laa Thoo'ata Li Makhluuqin Fii Ma'shiyati Al-Khooliqi, innamaa Ath-Thoo'atu Fi Al-Ma'ruuf)
Artinya:
"Tidak Boleh mentaati seorang makhluk pun dlm hal bermaksiat kpd Allah
sang Pencipta. Sesungguhnya kewajiban taat (kpd makhluk) itu hanya dlm
hal-hal yg ma'ruf (baik) saja."
Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar