Senin, 01 Juli 2013

☆ Fatwa Ulama: Seputar Hukum Al Mukhannats (Transgender) – bag. 01 ☆

Fatwa Ulama: Seputar Hukum Al Mukhannats (Transgender) – bag. 01
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Ahmad Zainuddin, Lc -- حفظه الله تعالى
Di Dammam, KSA

Takhannuts = Transgender

Pengertian[1]:

1. At Takhannuts di dalam bahasa dengan makna: At Tatsanni (menjadi perempuan) dan At Takassur (bersikap lemah lembut), dan seorang lelaki bersikap takhannats jika melakukan perbuatan seorang Al Mukhannats (seorang menyerupakan diri dengan wanita). Dan seorang lelaki menyerupakan perkataannya: “Jika ia menyerupakan perkataannya dengan perempuan dalam kelembutan dan kegemulaian.[2]

Dan at takhannuts secara istilah sebagaimana yang terdapat dari pengertian Ibnu ‘Abidin untuk kata al Mukhannats adalah seorang yang berpakaian dengan pakaian para wanita dan menyerupakan diri dengan mereka dalam perihal pelembutan perkataan karena kesengajaan atau karena perbuatan yang mungkar

Dan pemilik kitab Ad Durr berkata: “Al Mukhannats dengan harakat fathah, adalah seorang yang mengerjakan perbuakan kotor, adapaun dengan harakat kasrah (Al Mukhannits) adalah seorang lelaki yang melemah lembutkan dalam tubuhnya, perkataannya dan perbuatannya.” Dan dipahami dari pendapat Al Qalyubi, bahwa tidak ada perbedaan baik dengan diberi harakat fathah (al Mukhannats) atau dengan diberi harakat  kasrah (al Mukhannits) dalam perihal makna, menurutnya al mukhannats adalah seorang lelaki yang menyerupai gerakan-gerakan wanita.” [3]


Hukum Secara Global:

2. Diharamkan lelaki melakukan takhannuts dan penyerupaan diri dengan para wanita di dalam pakaian dan perhiasan yang khusus dengan para wanita, demikian di dalam perkataan dan jalan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

لعن النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat para lelaki yang mukhannats dan para wanita yang menyerupakan diri dengan lelaki”[4], dan di dalam riwayat yang lain:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat para lelaki yang menyerupakan diri dengan perempuan dan para perempuan yang mnyerupakan diri dengan para lelaki[5],

Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitab Fath Al Bari:

 وَالنَّهْيُ مُخْتَصٌّ بِمَنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ ، وَأَمَّا مَنْ كَانَ أَصْل خِلْقَتِهِ ، فَإِنَّمَا يُؤْمَرُ بِتَكَلُّفِ تَرْكِهِ وَالإِْدْمَانِ  عَلَى ذَلِكَ بِالتَّدْرِيجِ ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَل وَتَمَادَى دَخَلَهُ الذَّمُّ ، وَلاَ سِيَّمَا إِذَا بَدَا مِنْهُ مَا يَدُل عَلَى الرِّضَا بِهِ ، وَأَمَّا إِطْلاَقُ مَنْ قَال : إِنَّ الْمُخَنَّثَ خِلْقَةً لاَ يَتَّجِهُ عَلَيْهِ الذَّمُّ ، فَمَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى تَرْكِ التَّثَنِّي وَالتَّكَسُّرِ فِي الْمَشْيِ وَالْكَلاَمِ بَعْدَ تَعَاطِيهِ الْمُعَالَجَةَ لِتَرْكِ ذَلِكَ.

“Dan larangan khusus bagi siapa yang mensengajakan perbuatan itu, dan adapun barangsiapa yang asal penciptaannya seperti itu, maka ia diperintahkan untuk berusaha meninggalkannya dan kecanduan atas hal itu dengan perlahan-lahan, dan jika ia tidak melakukannya dan bertahan terus maka masuk ke dalam dirinya celaan, terutama jika terlihat darinya seseuatu yang menunjukkan atas keredhaan akan hal itu, adapun pengeneralisiran orang yang mengatakan bahwa  “Seorang yang mukhannats dari bawaan lahirnya tidak tertuju padanya celaan”, maka hal ini dibawakan kepada seseorang yang tidak sanggup untuk meninggalkan kelemah lembutan dan kegemulaian di dalam jalan dan perkataan setelah ia berusaha mengobati akan hal itu.[6]


Imamnya Seorang Al Mukhannats

3. Al Mukhannats dengan penciptaan, dan ia adalah seorang yang di dalam pembicaraannya kelembutan dan pada anggota tubuhnya kegemulaian dan tidak terkenal dengan perbuatan yang rendak, maka ia tidak dianggap seorang yang fasik, dan tidak masuk ke dalamnya celaan, laknat yang terdapat di dalam hadits-hadits, jadinya pengimamnya (di dalam shalat), akan tetapi ia diperintahkan untuk berusaha meniggalkannya dan kecanduan atas hal itu dengan perlahan-perlahan, jika ia tidak mampu meninggalkannya maka tidak ada celaan atasnya[7].

Adapun yang menyerupakan diri dengan perangai para wanita baik dalam gerakgerik, atau keadaan, dan seorang lelaki yang menyerupakan diri dengan mereka dalam hal melembutkan ucapan dan kegemulaian anggota tubuh dengan sengaja, maka sesungguhnya hal itu adalah kebiasaan yang buruk dan maksiat, dan dianggap pelakunya sebagai seorang yang melakukan dosa dan fasik. Dan seorang fasik dimakruhkan keimamannya menurut madzhab Hanafi dan Syafi’ie, dan ia adalah satu riwayat dari madzhab Maliki, dan Madzhab Hambali serta maliki dalam riwayat yang lain berpendapat batalnya peimaman shalat seroang yang fasik[8]. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam kata إمامة

Al Bukhari menukilkan dari Az Zuhri perkataannya: “Kami tidak berpendapat untuk shalat dibelakang Al Mukahnnats kecuali dari keadaan darurat yang harus darinya.[9]


Persaksian Al Mukahnnats:

4. Madzhab Hanafi menjelaskan bahwa Al Mukhannats yang tidak diterima persaksiannya adalah yang di dalam perkataannya kelembutan dan kegemulaian, jika ia sengaja akan hal itu, menyerupakan diri dengan para wanita, dan adapaun jika perkataannya terdapat kelembutan dan di dalam anggot tubuhnya kegemulaian karena berdasakan penciptannya dan tidak terkenal dengan perbuatan-perbuatan buruk seidkitpun, maka ia adalah seorang yang adil (punya martabat) diterima kesaksiannya.

Dan madzhab Syafi’ie, Hambali menganggap bahwa menyerupakan diri dengan para wanita adalah hal yang diharamkan , ditolak dengannya persaksiannya, dan tidak diragukan bahwa yang dimaksudkan dengannya adalah penyerupaan diri derngan sengaja bukan penyerupaan diri  yang datang karena tabiatnya.

Dan madzhab Maliki berpendapat Al Majun termasuk dari yang ditolak persaksiannya dan termasuk dari Al Maun adalah AlMukhannats.

Oleh karenanya seluruh madzhab bersepakat di dalam perincian yang disebutkan oleh madzhab hanafi, silahkan rinciannya di dalam kata شهادة [10]



[1] Tulisan ini terjemahan dari kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 11/61-65.

[2] Lihat kitab Lisan Al Arab, Al Mishbah, asal kata: "خنث"

[3] Lihat Ibnu ‘Abidin 4/381 dan 5/239 dan jawahir Al Iklil, 2/40-41 dan Qalyubi 4/320 dan al Mughni 6/562 dan Fath Al Bari 2/188

[4] Hadits: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat para lelaki yang meukhannats dan para wanita yang menyerupakan dengan lelaki. HR. Bukhari (lihat kitab Fath Al Bari, 10/333- cet. As Salafiyyah)

[5] Hadits: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat para lelaki yang menyerupakan diri dengan perempuan dan para perempuan yang mnyerupakan diri dengan para lelaki

[6] Lihat kitab Fath Al Bari, 10/332 dan lihat kitab karya IBnu Abidin, 4/381.

[7] Lihat: Az Zaila’i, 4/221, kitab fath Al Bari, 10/332 dan kitab Nihayat Al Muhtaj, 8/283.

[8] Lihat Maraqi Al Fallah, hal. 156, kitab Jawahir Iklil

[9] Lihat kitab Fath Al Bari, 2/190.

[10] Lihat kitab tabyiinul Haqaiq, karya Az Zayla’i, 4/221, Ibnu Abidin, 4/381, Al Qaylubi, 2/320-321, Jawahir Iklil, 2/233, Al Hatab, 6/ 152 dan Al Mughni, 9/174.

Sumber: http://www.dakwahsunnah.com/artikel/fiqhsunnah/354-fatwa-ulama-seputar-hukum-al-mukhannats-transgender-–-bag-01
|
*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar