Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Abu Asma Kholid Syamhudi Al-Bantani, Lc - حفظه الله تعالى
Di tengah keluarga, berdasarkan pandangan syariat, seorang suami atau ayah (bila telah memiliki anak) menanggung amanah besar dg memegang peran besar & strategis sebagai pemimpin dlm masyarakat. kecil yg dikenal dg Rumah Tangga.
Tentang posisi lelaki sebagai kepala rumah tangga, Allâh berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yg lain (wanita), & karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka (QS an-Nisâ`/4:34).
Pada ayat di atas lelaki berpredikat sebagai qawwâm. Syaikh Abu Bakr al-Jazâiri hafizhahullâh dlm Tafsirnya, Aisaru at-Tafâsîr menyimpulkan bahwa tanggung-jawab yg diemban oleh. kepala rumah tangga sebagai qawwâm terlukis dlm bentuk ri’âyah (memberi perhatian & mengurus), himâyah (memberi perlindungan) & ishlâh (melakukan perbaikan).
Maka, bertolak dari tiga uraian tugas. kepala rumah tangga, maka sepatutnya sifat kepemimpinan luhur melekat pada kepala rumah tangga, di antaranya, seperti bermoral tinggi sehingga pantas ditiru, bersifat bijaksana, bertanggung-jawab, sabar, menjadi pengayom, & menguasai emosi, serta mampu mempengaruhi & meyakinkan & menjalankan kewajiban sebagai kepala rumah tangga sebaik-baiknya.
Di tengah masyarakat umumnya, seorang suami (kepala rumah tangga) mengambil peran sentral dlm mencarikan nafkah & penghidupan bagi seluruh anggota keluarganya. Dia lah yg bertanggung-jawab dlm urusan tersebut. & sepertinya, seluruh masyarakat memandang demikian. Bila ada seorang lelaki berkeluarga, namun ia malas bekerja menafkahi keluarga, menganggur tidak berpenghasilan, atau justru sibuk dg kesenangan pribadinya, maka masyarakat akan memandang miring terhadap yg bersangkutan.
Imam Ibnul Qayyim (wafat tahun 751H). rahimahullah menyatakan bahwa sudah menjadi satu ijma’ Ulama bahwa suamilah yg bertanggung-jawab memberi nafkah kepada anak-anak, bukan istrinya. (Zâdul Ma’âd 5/448).
Apakah tugas suami berhenti pada titik ini saja?.
Aspek lain yg sebenarnya tidak boleh diabaikan oleh seorang kepala rumah tangga ialah memberikan perhatian terhadap pemahaman & pengamalan anggota keluarga dlm masalah-masalah agama mereka.
Dua hal di atas, bertanggung-jawab atas nafkah keluarga & memperhatikan urusan agama mereka, tercakup dlm pengertian sifat qawwâm yg melekat pada seorang lelaki yg tertera pada ayat di atas.
Ingat! : "Tidak ada kepala keluarga yg berkeluh-kesah & kesal terhadap tanggung-jawabnya mengurus istri & anak-anaknya kecuali orang yg mahrûm (terhalangi dari kebaikan). (al-Manhaju asy-Syar’i fî Muwâjahati al-Fitani, Mirfat binti Kâmil ‘Abdullâh, pengantar, DR. Hamd bin Nâshir al-‘Ammâr hlm.89)".
Tanggung-jawab pembinaan aqidah yg lurus, akhlak yg mulia, ibadah yg benar & urusan-urusan agama lainnya agar keluarga melaksanakan ajaran agama Islam dg baik pertama-tama berada di atas pundak sang kepala rumah tangga. Kepala rumah tangga yg memperhatikan & menjalankannya, dialah kepala rumah tangga yg baik & ia telah berbuat amal shalih yg mendatangkan pahala baginya. Sebaliknya, bila mengabaikannya, maka dia seorang sosok kepala rumah tangga yg perlu diingatkan.
-------๑๑•°♥°•๑๑-------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar