Selasa, 12 November 2013

Jual Beli Kucing.

Jual Beli Kucing.

Tatkala kita ketahui bahwa diperbolehkan memelihara kucing tanpa berlebih-lebihan dalam merawatnya. Bolehkah berjual-beli kucing…?

“Abuz Zubair pernah bertanya kepada Jabir -semoga Allah meridhai mereka- tentang hasil penjualan anjing dan kucing…?

Jabir radhiyallahu ‘anhu menjawab:

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keras hal ini…” (HR Muslim: 1569)

Dalam riwayat lain disampaikan,

أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الهر

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penjualan kucing….” (HR Muslim)

Hadits Nabi telah jelas melarang jual-beli kucing.

Walau pun ada sebagian ulama yang membolehkan berjual-beli kucing dengan syarat membawa manfaat (bukan sekedar hiasan), misal: memburu tikus, serangga dan lainnya.
Namun benarkah jual-beli kucing yang kita temui untuk berburu bukan untuk hiasan dan berbangga…?

Belum lagi harga tinggi untuk seekor kucing..?

Berbisiklah kepada hati nurani…

Segala yang Allah dan RasulNya larang, maka tinggalkanlah. Ridha dan barakah Allah dari berjual-beli yang kita harapkan…

@sahabatilmu

--⌣̊⌣̊⌣̊✽̈⌣̊✽̈⌣̊✽̈⌣̊⌣̊⌣̊--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar