Tampilkan postingan dengan label أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Juni 2015
Rabu, 04 Februari 2015
♥ Kapan Wanita Mulai Shalat Zhuhur di Hari Jumat ?
♥ Kapan Wanita Mulai Shalat Zhuhur di Hari Jumat ?
∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى
| Rumaysho.com
Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban.
** Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
** [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Kesimpulannya, seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat.
✽
Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
°°°°°BBG AL-ILMU°°°°°
♡♡♡ ♡♡♡
∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى
| Rumaysho.com
Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban.
** Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
** [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Kesimpulannya, seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat.
✽
Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
°°°°°BBG AL-ILMU°°°°°
♡♡♡ ♡♡♡
Rabu, 07 Mei 2014
Perlakuan Islam Terhadap Pelaku Sodomi
Perlakuan Islam Terhadap Pelaku Sodomi
Perlu diketahui bahwa para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan sodomi lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.
Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.
Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.
Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku sodomi), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.”
(HR. Abu Daud no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561, hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Al Albani menilai nahwa hadits ini shahih).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas.
Kenapa hukumannya bisa berat seperti itu?
Hal ini dikarenakan perbuatan liwath adalah perbuatan yang teramat keji –wal ‘iyadzu billah- yang dapat merusak tatanan masyarakat Islam. Seseorang sangat sulit mendeteksi manakah pelaku liwath karena mereka adalah pasangan sejenis, sesama pria. Mungkin saja kedua pasangan tersebut adalah shohib dekat. Berbeda dengan pelaku zina. Jika ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan di tempat sunyi dan tercium mereka melakukan sesuatu layaknya pasangan suami istri, maka ini bisa diketahui. Namun beda halnya dengan perbuatan liwath. Oleh karena itu, hukumannya pantas seperti itu.
Inilah perlindungan dari Islam yang ingin menjaga tantanan masyarakat agar tidak rusak dengan adanya perbuatan homoseksual dan lesbian. Inilah rahmat dari agama ini yang senantiasa ingin melindungi umatnya dari kerusakan dan ini bukanlah berarti Islam agama yang kejam.
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال Di Imogiri, 2 Rajab 1435 H
٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭
Perlu diketahui bahwa para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan sodomi lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.
Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.
Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.
Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku sodomi), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.”
(HR. Abu Daud no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561, hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Al Albani menilai nahwa hadits ini shahih).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas.
Kenapa hukumannya bisa berat seperti itu?
Hal ini dikarenakan perbuatan liwath adalah perbuatan yang teramat keji –wal ‘iyadzu billah- yang dapat merusak tatanan masyarakat Islam. Seseorang sangat sulit mendeteksi manakah pelaku liwath karena mereka adalah pasangan sejenis, sesama pria. Mungkin saja kedua pasangan tersebut adalah shohib dekat. Berbeda dengan pelaku zina. Jika ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan di tempat sunyi dan tercium mereka melakukan sesuatu layaknya pasangan suami istri, maka ini bisa diketahui. Namun beda halnya dengan perbuatan liwath. Oleh karena itu, hukumannya pantas seperti itu.
Inilah perlindungan dari Islam yang ingin menjaga tantanan masyarakat agar tidak rusak dengan adanya perbuatan homoseksual dan lesbian. Inilah rahmat dari agama ini yang senantiasa ingin melindungi umatnya dari kerusakan dan ini bukanlah berarti Islam agama yang kejam.
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال Di Imogiri, 2 Rajab 1435 H
٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭
Jumat, 02 Mei 2014
MEMBUAT ORANG LAIN BAHAGIA
MEMBUAT ORANG LAIN BAHAGIA
Coba bayangkan jika kita bisa:
mengangkat kesulitan orang yang kesusahan …
mengenyangkan yang lapar …
melepaskan orang yang terlilit utang …
Membuat orang lain bahagia,
keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia.
Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699).
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ
“Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580).
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).
Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya.
Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.”
Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya.
Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?”
Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.
Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.
Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294.
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال Di Imogiri, 2 Rajab 1435 H
٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭
Coba bayangkan jika kita bisa:
mengangkat kesulitan orang yang kesusahan …
mengenyangkan yang lapar …
melepaskan orang yang terlilit utang …
Membuat orang lain bahagia,
keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia.
Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699).
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ
“Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580).
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).
Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya.
Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.”
Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya.
Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?”
Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.
Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.
Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294.
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال Di Imogiri, 2 Rajab 1435 H
٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭
SEHAT ADALAH NIKMAT
SEHAT ADALAH NIKMAT
Akhi wa ukhti …
Sehat adalah nikmat.
Bisa sarapan pagi pun termasuk nikmat.
Merasakan aman adalah nikmat.
Ini setiap paginya yang kita peroleh.
Namun nikmat tersebut bisa menjadi bencana dan malapetaka kala tidak disyukuri dengan melakukan ketaatan.
Lihatlah apa yang dikatakan oleh seorang tabi’in terkemuka berikut ini.
Al Hasan Al Bashri berkata, “Allah memberikan nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika nikmat tersebut tidak disyukuri, nikmat itu berubah jadi azab (siksa).”
Jadi jangan tertipu dengan suatu nikmat, baik nikmat sehat, rasa aman maupun harta.
Makhlad bin Al Husain pernah berkata, “Asy syukru tarkul ma’ashi, namanya syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”
Jangan sampai kesehatan, harta dan rasa aman malah kita gunakan untuk maksiat pada Sang Khaliq pemberi berbagai nikmat.
Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur.
Referensi: Iddatush Shobirin wa Dakhirotusy Syakirin, karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 148 dan 159.
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال
٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭
Akhi wa ukhti …
Sehat adalah nikmat.
Bisa sarapan pagi pun termasuk nikmat.
Merasakan aman adalah nikmat.
Ini setiap paginya yang kita peroleh.
Namun nikmat tersebut bisa menjadi bencana dan malapetaka kala tidak disyukuri dengan melakukan ketaatan.
Lihatlah apa yang dikatakan oleh seorang tabi’in terkemuka berikut ini.
Al Hasan Al Bashri berkata, “Allah memberikan nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika nikmat tersebut tidak disyukuri, nikmat itu berubah jadi azab (siksa).”
Jadi jangan tertipu dengan suatu nikmat, baik nikmat sehat, rasa aman maupun harta.
Makhlad bin Al Husain pernah berkata, “Asy syukru tarkul ma’ashi, namanya syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”
Jangan sampai kesehatan, harta dan rasa aman malah kita gunakan untuk maksiat pada Sang Khaliq pemberi berbagai nikmat.
Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur.
Referensi: Iddatush Shobirin wa Dakhirotusy Syakirin, karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 148 dan 159.
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال
٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭ ♌ ♧ ٭
SABAR
Penantian
yang terasa panjang mungkin terasa membosankan. Hati tidak bisa menahan
jika mau menunggu lama. Ada yang pingin cepat meraih harta, malah
tempuh dengan jalan berutang riba, mencuri dan cara haram lainnya. Ada
yang ingin merasakan nikmat syahwat, namun tidak mau sabar menanti
menikah malah menempuh zina atau perselingkuhan yang tidak halal.
Padahal jika kita mau BERSABAR tentu tetap sama akan
meraih yang halal. Ketahuilah bahwa sabar adalah karunia terbesar.
Dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, "Karunia yang terbaik yang Allah berikan pada seseorang adalah
sikap SABAR." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits diriwayatkan oleh
Abu Nu'aim dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman disebutkan bahwa sabar
adalah separuh iman. Umar bin Khottob juga berkata, "Kami mendapatkan
kebahagiaan dalam hidup kami dengan BERSABAR." (HR. Bukhari)---
Sore hari di kota Jogja menjelang Maghrib, 1 Rajab 1435 H.
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال
(Rumaysho.Com)
✽¸.•
•.¸✽¸•
•.¸✽¸•
•.¸✽¸.•
•.¸✽
Sore hari di kota Jogja menjelang Maghrib, 1 Rajab 1435 H.
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال
(Rumaysho.Com)
✽¸.•
Cinta Ditolak Karena Miskin
Cinta Ditolak Karena Miskin
Ada seorang janda yang bernama Fatimah binti Qais. Janda ini bukan janda biasa. Meskipun janda yang ia masih diincar oleh tiga pria, yaitu Mua’wiyah, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan supaya Fatimah memilih Usamah bin Zaid, meski ia seorang yang berkulit hitam namun punya keutamaan yang banyak, daripada memilih Mu’awiyah yang miskin walau mungkin lebih cakep dibanding Usamah.
Jadi yang cintanya ditolak akhwat karena miskin, jangan berkecil hati, jangan menangis, jangan bersedih. Masih banyak pilihan wanita lain yang mau menerima.
—
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.
“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim no. 1480).
Dalam riwayat Muslim, disebutkan,
سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».
فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.
“Suami Fatimah binti Qais dahulu telah mentalaknya tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan bagi Fatimah tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada Fatimah, “Jika engkau telah halal untuk dinikahi (setelah melewati masa ‘iddah), sampaikanlah kabar tersebut padaku.”
Fatimah pun memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika telah selesai ‘iddahnya), bahwasanya ia telah dikhitbah (dilamar) oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm, juga oleh Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah itu miskin, tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm biasa memukul istrinya. Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Lantas Fatimah berisyarat dengan tangannya sambil berkata, “Hah … Usamah, Usamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Fatimah berkata, “Aku pun memilih menikah dengan Usamah, akhirnya aku merasakan kebahagiaan.” (HR. Muslim no. 1480).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Boleh menyebutkan kejelekan orang lain (mengghibah) ketika dimintai nasehat. Ini bukan termasuk ghibah yang diharamkan.
2- Sifat Abu Jahm biasa memukul istri, diibaratkan dengan membawa tongkat di pundaknya ketika tidur, makan, dan aktivitas lainnya.
3- Mu’awiyah bin Abi Sufyan bin Harb itulah yang dimaksud dalam hadits di atas. Ia termasuk sahabat yang utama, masih lebih tampan dari Usamah, namun sayangnya ia miskin.
4- Usamah bin Zaid adalah pria yang memiliki agama yang bagus, punya keutamaan, dan akhlak yang mulia. Awalnya Fatimah menolak menikah dengan Usamah karena ia itu bekas budak. Begitu pula Usamah itu hitam.
5- Menjalankan pilihan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah sangat tepat dan akan menuai kebaikan. Dalam hadits disebutkan, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Hal ini bukan saja berlaku dalam hal mengikuti saran Rasul shallallahu ‘alaihi wa dalam jodoh, namun manut atau mengikuti perintah beliau dalam perintah lainnya maka akan menuai kebaikan.
6- Sekufu dalam nasab (keturunan) tidaklah dianggap karena dalam hadits ini Fatimah diperintahkan oleh Rasul untuk memilih Usamah yang menjadi bekas budak.
7- Warna kulit yang gelap tidak selalu menandakan orang tersebut jelek.
8- Menikah dengan yang berparas tidak tampan atau tidak cantik belum tentu menandakan tidak berbahagia dalam nikah. Lihatlah apa yang terjadi setelah Fatimah memilih untuk menikah dengan Usamah. Ia begitu bahagia.
9- Keutamaan Fatimah binti Qais sampai disukai oleh 3 pria padahal ia seorang janda.
10- Boleh menolak lamaran seorang pria karena miskinnya. Seorang laki-laki yang ditolak seperti itu seharusnya tidak merasa kecil hati, masih banyak wanita lainnya yang mau menerima keadaannya.
Semoga faedah di atas bermanfaat.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 10: 91-92.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 7: 282-283.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Jumadats Tsaniyyah 1435 H
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال
Artikel RemajaIslam.Com
✽¸.•
•.¸✽¸•
•.¸✽¸•
•.¸✽¸.•
•.¸✽
Ada seorang janda yang bernama Fatimah binti Qais. Janda ini bukan janda biasa. Meskipun janda yang ia masih diincar oleh tiga pria, yaitu Mua’wiyah, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan supaya Fatimah memilih Usamah bin Zaid, meski ia seorang yang berkulit hitam namun punya keutamaan yang banyak, daripada memilih Mu’awiyah yang miskin walau mungkin lebih cakep dibanding Usamah.
Jadi yang cintanya ditolak akhwat karena miskin, jangan berkecil hati, jangan menangis, jangan bersedih. Masih banyak pilihan wanita lain yang mau menerima.
—
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.
“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim no. 1480).
Dalam riwayat Muslim, disebutkan,
سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».
فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.
“Suami Fatimah binti Qais dahulu telah mentalaknya tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan bagi Fatimah tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada Fatimah, “Jika engkau telah halal untuk dinikahi (setelah melewati masa ‘iddah), sampaikanlah kabar tersebut padaku.”
Fatimah pun memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika telah selesai ‘iddahnya), bahwasanya ia telah dikhitbah (dilamar) oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm, juga oleh Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah itu miskin, tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm biasa memukul istrinya. Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Lantas Fatimah berisyarat dengan tangannya sambil berkata, “Hah … Usamah, Usamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Fatimah berkata, “Aku pun memilih menikah dengan Usamah, akhirnya aku merasakan kebahagiaan.” (HR. Muslim no. 1480).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Boleh menyebutkan kejelekan orang lain (mengghibah) ketika dimintai nasehat. Ini bukan termasuk ghibah yang diharamkan.
2- Sifat Abu Jahm biasa memukul istri, diibaratkan dengan membawa tongkat di pundaknya ketika tidur, makan, dan aktivitas lainnya.
3- Mu’awiyah bin Abi Sufyan bin Harb itulah yang dimaksud dalam hadits di atas. Ia termasuk sahabat yang utama, masih lebih tampan dari Usamah, namun sayangnya ia miskin.
4- Usamah bin Zaid adalah pria yang memiliki agama yang bagus, punya keutamaan, dan akhlak yang mulia. Awalnya Fatimah menolak menikah dengan Usamah karena ia itu bekas budak. Begitu pula Usamah itu hitam.
5- Menjalankan pilihan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah sangat tepat dan akan menuai kebaikan. Dalam hadits disebutkan, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Hal ini bukan saja berlaku dalam hal mengikuti saran Rasul shallallahu ‘alaihi wa dalam jodoh, namun manut atau mengikuti perintah beliau dalam perintah lainnya maka akan menuai kebaikan.
6- Sekufu dalam nasab (keturunan) tidaklah dianggap karena dalam hadits ini Fatimah diperintahkan oleh Rasul untuk memilih Usamah yang menjadi bekas budak.
7- Warna kulit yang gelap tidak selalu menandakan orang tersebut jelek.
8- Menikah dengan yang berparas tidak tampan atau tidak cantik belum tentu menandakan tidak berbahagia dalam nikah. Lihatlah apa yang terjadi setelah Fatimah memilih untuk menikah dengan Usamah. Ia begitu bahagia.
9- Keutamaan Fatimah binti Qais sampai disukai oleh 3 pria padahal ia seorang janda.
10- Boleh menolak lamaran seorang pria karena miskinnya. Seorang laki-laki yang ditolak seperti itu seharusnya tidak merasa kecil hati, masih banyak wanita lainnya yang mau menerima keadaannya.
Semoga faedah di atas bermanfaat.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 10: 91-92.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 7: 282-283.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Jumadats Tsaniyyah 1435 H
Penulis: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc حفظه الله تعال
Artikel RemajaIslam.Com
✽¸.•
Minggu, 16 Februari 2014
MENGAITKAN GUNUNG MELETUS DENGAN NOMOR AYAT AL QUR"AN
MENGAITKAN GUNUNG MELETUS DENGAN NOMOR AYAT AL QUR"AN
Sebagian orang menyebarkan pesan di sms atau broadcast BB di mana pesan tersebut mengaitkan meletusnya Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur dengan nomor ayat-ayat tertentu yang sengaja dicocok-cocokkan.
Mereka katakan bahwa :
———————————
▬ meletusnya Gunung Kelud
▬▬ telah tertulis jelas di Al-Quran,
ini buktinya:
—————
Tanggal 13 Bulan 2 (Surat 13 ayat 2), “Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. ALLAH MENGATUR URUSAN (Makhluk-Nya), MENJELASKAN TANDA-TANDA (Kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu.”-
Meletus Jam 22:49, 22:50 (Surat 22: 49-50), Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang PEMBERI PERINGATAN YANG NYATA kepadamu.”Maka ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH, BAGI MEREKA AMPUNAN DAN REZKI YANG MULIA.-
Tahun 2014 (Surat 20:14): “Sesungguhnya Aku ini adalah ALLAH, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU.”—- SUBHANALLAH —-
.
Apakah boleh mengaitkan nomor ayat Al Qur’an dengan kejadian-kejadian semacam itu?
Cara Menafsirkan yang Keliru
——————————————
Kalau kita perhatikan, cara mengaitkan ayat dengan kejadian tertentu itu jelas keliru. Karena hal itu baru dikaitkan setelah peristiwa itu terjadi seperti Gunung Kelud meletus.
Seandainya
▬ tidak terjadi,
▬▬ apa ia bisa menebak seperti itu? Tentu saja tidak.
Lalu kenapa hanya dikaitkan dengan :
▬ meletusnya Gunung Kelud,
▬▬ bagaimana dengan Gunung Merapi yang dahulu meletus dan bagaimana lagi dengan Gunung Sinabung?
Apa ketika gunung tersebut meletus baru dikait-kaitkan ?
Kemudian kalau dalam ayat disebutkan :
▬ suatu siksaan atau azab,
▬▬ maka tidak bisa kita katakan berlaku untuk kejadian-kejadian saat ini.
Cara menafsirkan seperti di atas jelas adalah
▬ cara yang keliru
▬▬ yang tidak pernah dicontohkan oleh salafush sholeh.
Yang perlu dipahami terlebih dahulu, ayat Al Qur’an diturunkan untuk :
■ditadabburi,
■direnungkan
■dan dipahami maknanya.
.
Ayat Al Qur’an BUKANLAH turun untuk :
mengaitkannya dengan kejadian-kejadian atau peristiwa saat ini.
—————————————————————————————
Allah Ta’ala berfirman,
كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shod: 29)
.
■Namanya TADABBUR AL QUR'AN itu sebagaimana disebutkan oleh Al Hasan Al Bashri rahimahullah -seorang tabi’in-,
والله ما تَدَبُّره بحفظ حروفه وإضاعة حدوده، حتى إن أحدهم ليقول: قرأت القرآن كله ما يرى له القرآنُ في خلق ولا عمل
“Demi Allah, Al Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, “Aku sudah membaca Al Qur’an seluruhnya.” Namun ternyata Al Qur’an tidak diwujudkan dalam akhlak dan juga amalannya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 419).
.
Begitu pula cara menafsirkan Al Qur’an seperti :
▬ mengaitkan nomor ayat dengan kejadian seperti itu,
▬▬ hanyalah menafsirkannya dengan logika dan ini tercela.
■Ibnu Katsir mengatakan,
“Menafsirkan Al Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 11).
■Dalam hadits disebutkan,
وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if).
.
■Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan TIDAK SEENAKNYA kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar,
وَفَاكِهَةً وَأَبًّا
“Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan,
إن هذا لهو التكلف يا عمر
“Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya).
Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14).
.
Lihat saja
—————
seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu.
Beda dengan orang saat ini :
▬ yang menafsirkan seenaknya perutnya tanpa memakai tuntunan,
▬▬ hanya semata-mata memakai logika dengan mengaitkan nomor ayat dengan peristiwa gempa dan meletusnya gunung.
Semoga kita dijauhkan dari cara menafsirkan yang keliru seperti ini.
.
CARA MENAFSIRKAN AL QUR'AN YANG BENAR
——————————————————————
Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut:
1● Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya.
2● Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits.
3● Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti Khulafaur Rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.
4● Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16)
Semoga Allah terus memberi kita taufik ke jalan yang lurus.
Referensi:
—————
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.
__
Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ~hafidzohullah~
http://muslim.or.id/tafsir/mengaitkan-gunung-meletus-dengan-ayat-al-quran.html
https://www.facebook.com/muslim.or.id/posts/630524010357394?stream_ref=1
.✽.•°•.☆.•°•✽.•°•☆.•°•✽
Sebagian orang menyebarkan pesan di sms atau broadcast BB di mana pesan tersebut mengaitkan meletusnya Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur dengan nomor ayat-ayat tertentu yang sengaja dicocok-cocokkan.
Mereka katakan bahwa :
———————————
▬ meletusnya Gunung Kelud
▬▬ telah tertulis jelas di Al-Quran,
ini buktinya:
—————
Tanggal 13 Bulan 2 (Surat 13 ayat 2), “Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. ALLAH MENGATUR URUSAN (Makhluk-Nya), MENJELASKAN TANDA-TANDA (Kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu.”-
Meletus Jam 22:49, 22:50 (Surat 22: 49-50), Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang PEMBERI PERINGATAN YANG NYATA kepadamu.”Maka ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH, BAGI MEREKA AMPUNAN DAN REZKI YANG MULIA.-
Tahun 2014 (Surat 20:14): “Sesungguhnya Aku ini adalah ALLAH, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU.”—- SUBHANALLAH —-
.
Apakah boleh mengaitkan nomor ayat Al Qur’an dengan kejadian-kejadian semacam itu?
Cara Menafsirkan yang Keliru
——————————————
Kalau kita perhatikan, cara mengaitkan ayat dengan kejadian tertentu itu jelas keliru. Karena hal itu baru dikaitkan setelah peristiwa itu terjadi seperti Gunung Kelud meletus.
Seandainya
▬ tidak terjadi,
▬▬ apa ia bisa menebak seperti itu? Tentu saja tidak.
Lalu kenapa hanya dikaitkan dengan :
▬ meletusnya Gunung Kelud,
▬▬ bagaimana dengan Gunung Merapi yang dahulu meletus dan bagaimana lagi dengan Gunung Sinabung?
Apa ketika gunung tersebut meletus baru dikait-kaitkan ?
Kemudian kalau dalam ayat disebutkan :
▬ suatu siksaan atau azab,
▬▬ maka tidak bisa kita katakan berlaku untuk kejadian-kejadian saat ini.
Cara menafsirkan seperti di atas jelas adalah
▬ cara yang keliru
▬▬ yang tidak pernah dicontohkan oleh salafush sholeh.
Yang perlu dipahami terlebih dahulu, ayat Al Qur’an diturunkan untuk :
■ditadabburi,
■direnungkan
■dan dipahami maknanya.
.
Ayat Al Qur’an BUKANLAH turun untuk :
mengaitkannya dengan kejadian-kejadian atau peristiwa saat ini.
—————————————————————————————
Allah Ta’ala berfirman,
كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shod: 29)
.
■Namanya TADABBUR AL QUR'AN itu sebagaimana disebutkan oleh Al Hasan Al Bashri rahimahullah -seorang tabi’in-,
والله ما تَدَبُّره بحفظ حروفه وإضاعة حدوده، حتى إن أحدهم ليقول: قرأت القرآن كله ما يرى له القرآنُ في خلق ولا عمل
“Demi Allah, Al Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, “Aku sudah membaca Al Qur’an seluruhnya.” Namun ternyata Al Qur’an tidak diwujudkan dalam akhlak dan juga amalannya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 419).
.
Begitu pula cara menafsirkan Al Qur’an seperti :
▬ mengaitkan nomor ayat dengan kejadian seperti itu,
▬▬ hanyalah menafsirkannya dengan logika dan ini tercela.
■Ibnu Katsir mengatakan,
“Menafsirkan Al Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 11).
■Dalam hadits disebutkan,
وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if).
.
■Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan TIDAK SEENAKNYA kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar,
وَفَاكِهَةً وَأَبًّا
“Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan,
إن هذا لهو التكلف يا عمر
“Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya).
Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14).
.
Lihat saja
—————
seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu.
Beda dengan orang saat ini :
▬ yang menafsirkan seenaknya perutnya tanpa memakai tuntunan,
▬▬ hanya semata-mata memakai logika dengan mengaitkan nomor ayat dengan peristiwa gempa dan meletusnya gunung.
Semoga kita dijauhkan dari cara menafsirkan yang keliru seperti ini.
.
CARA MENAFSIRKAN AL QUR'AN YANG BENAR
——————————————————————
Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut:
1● Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya.
2● Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits.
3● Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti Khulafaur Rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.
4● Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16)
Semoga Allah terus memberi kita taufik ke jalan yang lurus.
Referensi:
—————
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.
__
Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ~hafidzohullah~
http://muslim.or.id/tafsir/mengaitkan-gunung-meletus-dengan-ayat-al-quran.html
https://www.facebook.com/muslim.or.id/posts/630524010357394?stream_ref=1
.✽.•°•.☆.•°•✽.•°•☆.•°•✽
Dengki, Iri, Hasad Menghapuskan Kebaikan
Dengki, Iri, Hasad Menghapuskan Kebaikan
Dalam kitab Syu’abul Iman, Al Baihaqi membawakan hadits,
“Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.
Sebaliknya …
Hasad (Iri) dapat memakan kebaikan sebagaimana api dapat melahap kayu bakar.”
Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat hasad yang dapat memusnahkan kebaikan-kebaikan kami.
• Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Dalam kitab Syu’abul Iman, Al Baihaqi membawakan hadits,
“Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.
Sebaliknya …
Hasad (Iri) dapat memakan kebaikan sebagaimana api dapat melahap kayu bakar.”
Ya Allah, jauhkanlah kami dari sifat hasad yang dapat memusnahkan kebaikan-kebaikan kami.
• Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Minggu, 09 Februari 2014
Di Perancis Dan Jerman, Di Negeri Non Muslim
Di Perancis dan Jerman
Negeri non muslim,
Namun wanita muslimah berlomba-lomba mengenakan jilbab bahkan ingin menutupi wajah,
Sampai-sampai mereka berseberangan dengan hukum negara yang melarang berhijab
Di Negara Indonesia
Negeri mayoritas muslim,
Namun wanita muslimah berlomba-lomba mengikuti mode, berjilbab atasnya, namun bawahnya bergaya ala barat dengan penuh ketat.
Sampai-sampai ada juga yang menentang jilbab.
Sungguh musibah.Wallahul musta'an.
Sungguh miris hati ini lihat kondisi wanita di negeri ini.
Semoga Allah memberi taufik untuk pada wanita muslimah di negeri ini untuk menutup aurat dengan benar.
• Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Negeri non muslim,
Namun wanita muslimah berlomba-lomba mengenakan jilbab bahkan ingin menutupi wajah,
Sampai-sampai mereka berseberangan dengan hukum negara yang melarang berhijab
Di Negara Indonesia
Negeri mayoritas muslim,
Namun wanita muslimah berlomba-lomba mengikuti mode, berjilbab atasnya, namun bawahnya bergaya ala barat dengan penuh ketat.
Sampai-sampai ada juga yang menentang jilbab.
Sungguh musibah.Wallahul musta'an.
Sungguh miris hati ini lihat kondisi wanita di negeri ini.
Semoga Allah memberi taufik untuk pada wanita muslimah di negeri ini untuk menutup aurat dengan benar.
• Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Jumat, 10 Januari 2014
Nikmat Sehat dan Waktu Luang
Nikmat Sehat dan Waktu Luang
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)
Ibnu Baththol mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”
Ibnul Jauzi mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun ia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dengan urusan dunianya. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun ia dalam kondisi tidak sehat. Apabila terkumpul pada manusia waktu luang dan nikmat sehat, sungguh akan datang rasa malas dalam melakukan amalan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya).”
‘Umar bin Khottob mengatakan, “Aku tidak suka melihat seseorang yang berjalan seenaknya tanpa mengindahkan ini dan itu, yaitu tidak peduli penghidupan dunianya dan tidak pula sibuk dengan urusan akhiratnya.”
Ibnu Mas’ud mengatakan,
“Aku sangat membenci orang yang menganggur, yaitu tidak punya amalan untuk penghidupan dunianya ataupun akhiratnya.”
Semoga Allah selalu memberi kita taufik dan hidayah-Nya untuk memanfaatkan dua nikmat ini dalam ketaatan. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang tertipu dan terperdaya.
-------๑๑•°♥°•๑๑-------
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)
Ibnu Baththol mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”
Ibnul Jauzi mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun ia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dengan urusan dunianya. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun ia dalam kondisi tidak sehat. Apabila terkumpul pada manusia waktu luang dan nikmat sehat, sungguh akan datang rasa malas dalam melakukan amalan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya).”
‘Umar bin Khottob mengatakan, “Aku tidak suka melihat seseorang yang berjalan seenaknya tanpa mengindahkan ini dan itu, yaitu tidak peduli penghidupan dunianya dan tidak pula sibuk dengan urusan akhiratnya.”
Ibnu Mas’ud mengatakan,
“Aku sangat membenci orang yang menganggur, yaitu tidak punya amalan untuk penghidupan dunianya ataupun akhiratnya.”
Semoga Allah selalu memberi kita taufik dan hidayah-Nya untuk memanfaatkan dua nikmat ini dalam ketaatan. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang tertipu dan terperdaya.
-------๑๑•°♥°•๑๑-------
Selasa, 10 Desember 2013
Memajang Ucapan Selamat Natal
Memajang Ucapan Selamat Natal
Sebagian pedagang muslim pun demi menghormati customer-nya, ia sengaja memajang ucapan selamat natal atau merry christmas, berupa stiker, spanduk atau tempelan lainnya di tokonya. Inilah yang biasa kita saksikan di bulan Desember ini. Apakah seperti ini dibolehkan dilakukan oleh seorang muslim?
Toleransi dalam Islam
Islam sangat menjunjung toleransi. Namun toleransi yang dimaksud adalah masih dibolehkannya bermuamalah dengan non-muslim. Juga kita diperintahkan untuk membiar saja non-muslim beribadah tanpa turut campur. Ingat prinsip kita sebagaimana yang telah tertera dalam ayat,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)
Juga disebutkan dalam ayat lain,
أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ
“Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41)
لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ
“Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)
Prinsip ini berarti kita biarkan non-muslim berhari raya, tanpa ada peran serta dari kita untuk membantu, mengucapkan selamat, atau memberi hadiah.
Sepakat Ulama: Seorang Muslim Haram Mengucapkan Selamat Natal
Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45).
Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.” (Lihat fatwa beliau di sini: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385)
Memajang Ucapan Selamat Natal
Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar).
Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.
Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”
Dan jelas saja, memajang ucapan selamat natal di toko termasuk dalam bentuk menyemarakkan perayaan non muslim.
Selaku muslim pun kita diperintahkan untuk tidak loyal pada orang kafir walaupun itu anggota kerabat, apalagi terkait dengan urusan agama mereka.
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22)
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧
Sebagian pedagang muslim pun demi menghormati customer-nya, ia sengaja memajang ucapan selamat natal atau merry christmas, berupa stiker, spanduk atau tempelan lainnya di tokonya. Inilah yang biasa kita saksikan di bulan Desember ini. Apakah seperti ini dibolehkan dilakukan oleh seorang muslim?
Toleransi dalam Islam
Islam sangat menjunjung toleransi. Namun toleransi yang dimaksud adalah masih dibolehkannya bermuamalah dengan non-muslim. Juga kita diperintahkan untuk membiar saja non-muslim beribadah tanpa turut campur. Ingat prinsip kita sebagaimana yang telah tertera dalam ayat,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)
Juga disebutkan dalam ayat lain,
أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ
“Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41)
لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ
“Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)
Prinsip ini berarti kita biarkan non-muslim berhari raya, tanpa ada peran serta dari kita untuk membantu, mengucapkan selamat, atau memberi hadiah.
Sepakat Ulama: Seorang Muslim Haram Mengucapkan Selamat Natal
Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45).
Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.” (Lihat fatwa beliau di sini: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385)
Memajang Ucapan Selamat Natal
Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar).
Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.
Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”
Dan jelas saja, memajang ucapan selamat natal di toko termasuk dalam bentuk menyemarakkan perayaan non muslim.
Selaku muslim pun kita diperintahkan untuk tidak loyal pada orang kafir walaupun itu anggota kerabat, apalagi terkait dengan urusan agama mereka.
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22)
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧
Ketika hujan yang bermanfaat turun, syukurilah
Allahumma shoyyiban naafi'a.
Ya Allah, turunkanlah hujan yg bermanfaat.
Jk hujan telah reda, bersyukurlah pula.
Muthirnaa bi fadhlillahi wa rohmatih.
Kami diturunkan hujan karena karunia dan rahmat Allah.
Jika saat hujan turun, manfaatkan moment tersebut pula untuk banyak berdo'a pada Allah.
Ada do'a yg tdk tertolak -di antaranya-: doa saat turun hujan. (HR Al Hakim dan Al Baihaqi, hasan)
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧
Rabu, 04 Desember 2013
Karyawan Toko dengan Topi Sinterklas
Karyawan Toko dengan Topi Sinterklas
Selama bulan Desember, sebagian karyawan mulai berdandan dengan aksesoris perayaan Natal umat Nashrani dengan menggunakan topi sinterklas (santa klaus). Hari Ahad lalu, kami pun sempat menemukan di Bandara Soeta, pelayan toko sibuk melayani kami dengan topi sinterklas. Padahal kami tahu, tampangnya adalah muslim. Sungguh sayang, malah penampilan Nashrani yang ia kenakan. Ini tidak hanya ditemukan pada pelayan toko, ada pula pengemudi taksi yang mengenakan pakaian ala christmas ini di bulan Desember.
Toleransi yang Kebablasan
Semua mal, kantor-kantor swasta dan BUMN pakai pohon natal, pegawai atau karyawannya disuruh pakai topi-topi merah (Sinterklas). Seandainya kita pergi ke negara-negara Kristen di Eropa tidak ada tuh kalau Idul Fitri karyawan tokonya disuruh pakai sorban kayak ustadz-ustadz. Di Indonesia saja yang aneh, begitu menjelang natal ramai kenakan busana seperti itu.
Toleransi yang sebenarnya adalah membiarkan kaum Nashrani dengan perayaan mereka, bukan ikut nimbrung merayakan. Banyak umat Islam yang salah kaprah dengan istilah toleransi. Padahal agama kita sudah memiliki prinsip,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala,
قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ
“Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84)
أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ
“Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41)
لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ
“Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)
Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704)
Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya.
Simbol Agama Nashrani, Nabi Suruh Lepas
‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
“Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani)
Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah Nashrani, sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol perayaan kita.
Tidak Boleh Mentaati Atasan dalam Maksiat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ
“Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan.
Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ
“Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Safar 1435 H
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶✽♈̷̴✽«̶┈┈
Selama bulan Desember, sebagian karyawan mulai berdandan dengan aksesoris perayaan Natal umat Nashrani dengan menggunakan topi sinterklas (santa klaus). Hari Ahad lalu, kami pun sempat menemukan di Bandara Soeta, pelayan toko sibuk melayani kami dengan topi sinterklas. Padahal kami tahu, tampangnya adalah muslim. Sungguh sayang, malah penampilan Nashrani yang ia kenakan. Ini tidak hanya ditemukan pada pelayan toko, ada pula pengemudi taksi yang mengenakan pakaian ala christmas ini di bulan Desember.
Toleransi yang Kebablasan
Semua mal, kantor-kantor swasta dan BUMN pakai pohon natal, pegawai atau karyawannya disuruh pakai topi-topi merah (Sinterklas). Seandainya kita pergi ke negara-negara Kristen di Eropa tidak ada tuh kalau Idul Fitri karyawan tokonya disuruh pakai sorban kayak ustadz-ustadz. Di Indonesia saja yang aneh, begitu menjelang natal ramai kenakan busana seperti itu.
Toleransi yang sebenarnya adalah membiarkan kaum Nashrani dengan perayaan mereka, bukan ikut nimbrung merayakan. Banyak umat Islam yang salah kaprah dengan istilah toleransi. Padahal agama kita sudah memiliki prinsip,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ayat ini semisal firman Allah Ta’ala,
قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ
“Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84)
أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ
“Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41)
لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ
“Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)
Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704)
Lakum diinukum wa liya diin juga bisa terdapat dua makna. Pertama, bagi kalian akidah kekufuran yang kalian anut, bagi kami akidah Islam. Kedua, karena diin bisa bermakna al jazaa’, yaitu hari pembalasan, maka artinya: bagi kalian balasan dan bagiku balasan. Demikian dijelaskan oleh Al Mawardi dan Muhammad Sayid Thonthowi dalam kitab tafsir keduanya.
Simbol Agama Nashrani, Nabi Suruh Lepas
‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
“Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani)
Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah Nashrani, sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol perayaan kita.
Tidak Boleh Mentaati Atasan dalam Maksiat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ
“Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan.
Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ
“Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Safar 1435 H
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶✽♈̷̴✽«̶┈┈
Selasa, 03 Desember 2013
Manusia Diciptakan untuk Ibadah
Manusia Diciptakan untuk Ibadah
Kita hidup dunia, bukan hanya untuk makan, banting tulang cari nafkah. Tujuan kita hidup di dunia adalah untuk ibadah dan mentauhidkan Allah.
Sebagaimana dalam ayat (yang artinya), “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)
Manusia tidak dibiarkan begitu saja dibiarkan di dunia ini tanpa ada perintah maupun larangan.
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36).
Imam Asy Syafi’i mengatakan, "(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, "(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madaarijus Salikin karya Ibnul Qayyim, 1: 98)
Jangan jadi Islam KTP, namun masuklah ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan).
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).
Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam.
Orang Islam itu rajin shalat lima waktu. Orang Islam itu anti syirik dan meninggalkan berbagai ritual kesyirikan. Orang Islam itu selalu beribadah dengan mengambil tuntunan Nabi. Inilah prinsip Islam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶✽♈̷̴✽«̶┈┈
Kita hidup dunia, bukan hanya untuk makan, banting tulang cari nafkah. Tujuan kita hidup di dunia adalah untuk ibadah dan mentauhidkan Allah.
Sebagaimana dalam ayat (yang artinya), “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)
Manusia tidak dibiarkan begitu saja dibiarkan di dunia ini tanpa ada perintah maupun larangan.
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36).
Imam Asy Syafi’i mengatakan, "(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, "(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madaarijus Salikin karya Ibnul Qayyim, 1: 98)
Jangan jadi Islam KTP, namun masuklah ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan).
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).
Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam.
Orang Islam itu rajin shalat lima waktu. Orang Islam itu anti syirik dan meninggalkan berbagai ritual kesyirikan. Orang Islam itu selalu beribadah dengan mengambil tuntunan Nabi. Inilah prinsip Islam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶✽♈̷̴✽«̶┈┈
Minggu, 24 November 2013
Hati-hati dengan pujian orang lain
Kadang pujian bisa membuat kita semakin sombong dan takjub, lagi membuat kita binasa.
"Ada tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan:
1- Tamak lagi kikir
2- Mengikuti hawa nafsu yang jelek
3- Ujub (takjub pada diri sendiri)"
~HR Abdurrozaq, hasan~
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal, ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Jumat, 22 November 2013
Ibarat bagi yang Rutin Menjaga Shalat 5 Waktu
Ibarat bagi yang Rutin Menjaga Shalat 5 Waktu
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
"Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?" Para sahabat menjawab, "Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya." Beliau berkata, "Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal,ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
"Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?" Para sahabat menjawab, "Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya." Beliau berkata, "Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal,ST MSc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Kamis, 21 November 2013
Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar
Jika Shalat Kita Tidak Bisa Mencegah Kita dari Kemungkaran dan Maksiat, Berarti Ada Masalah dengan Shalat Kita
Allah Ta'ala berfirman (yang artinya),
"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar." (QS. Al 'Ankabut: 45).
Kapan Shalat Bisa Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar?
Kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, "Shalat bisa demikian jika shalat tersebut dilakukan dalam bentuk sempurna mungkin. Ternyata kita dapati bahwa hati kita tidaklah berubah dan tidak benci pada perbuatan fahisyah atau mungkar setelah shalat kita, atau keadaan kita tidak berubah menjadi baik, mengapa? Bisa jadi karena shalat kita bukanlah shalat yang demikian yaitu yang bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Karena ingat, firman Allah itu benar dan janji-Nya itu betul yaitu shalat itu bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Sebenarnya, shalat itu demikian yaitu jika engkau bertekad untuk bermaksiat atau hatimu condong pada maksiat, lalu engkau lakukan shalat, maka terhapuslah semua keingian jelek tersebut. Namun tentu saja hal itu dengan syarat, shalat itu adalah shalat yang sempurna. Wajib kita meminta pada Allah agar kita diberi pertolongan dengan shalat kita. Marilah kita sempurnakan shalat tersebut sesuai dengan kemampuan kita dengan memenuhi rukun, syarat, wajib, dan kesempurnaan shalat. Karena memang shalat itu bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Sebagian ulama salaf sampai berkata, jikalau shalat yang kita lakukan tidak mencegah dari yang mungkar, maka sungguh itu berarti kita semakin jauh dari Allah. Nas-alullah al 'afiyah, kita mohon pada Allah keselamatan.
Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar
Oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
Meninggalkan satu shalat saja bukanlah perkara sepele. Jika satu shalat ditinggalkan, termasuk dosa besar tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama dalam hal ini. Maka sudah semestinya setiap muslim perhatian dengan perkara shalat. Jangan sampai hanya jadi Islam KTP yang tidak pernah shalat sama sekali kecuali hanya Idul Fitri, Idul Adha atau shalat Jum'at.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Para ulama tidaklah berselisih pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib berarti telah terjerumus dalam dosa besar. Dosa meninggalkan shalat lebih bahaya dari dosa membunuh, lebih berbahaya daripada mengambil harta orang lain, lebih parah dari dosa zina, begitu juga mencuri, dan minum khomr (minuman keras). Orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan siksa Allah, dan layak mendapat siksa di dunia dan akhirat. Lalu para ulama berselisih pendapat dalam tiga hal yaitu apakah yang meninggalkan shalat harus dibunuh, bagaimana cara pembunuhannya dan apakah dihukumi kafir." (Ash Shalah, hal. 7)
Umar bin Al Khottob pernah berkata,
إِنَّ أَهَمَّ أُمُوْرِكُمْ عِنْدِي الصَّلاَةُ فَمَنْ حَفِظَهَا حَفِظَ دِيْنَهُ وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِمَا سِوَاهَا أَضْيَع وَلاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
"Menurutku, perkara yang paling penting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa yang menjaga shalatnya, maka ia berarti menjaga agamanya. Barangsiapa yang menyia-nyiakan shalat, berarti dalam hal lainnya ia lebih menyia-nyiakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat. " (Ash Shalah, hal. 12)
Imam Ahmad berkata, "Setiap orang yang meremehkan shalat, maka ia berarti meremehkan Islam karena seseorang dikatakan menjaga Islam sekadar ia menjaga shalatnya. Ia dikatakan semangat berislam dipandang dari semangat ia dalam shalat. Kenalilah dirimu wahai hamba Allah. Hati-hatilah, jangan sampai engkau berjumpa dengan Allah dalam keadaan engkau tidak punya bagian sedikit pun dari Islam.
Ada hadits yang menyebutkan bahwa shalat adalah tiang agama. Engkau tahu apa yang terjadi jika salah satu tiang tenda (kemah) itu roboh, tentu tenda ikut roboh. Jika tiang itu roboh, tali dan pasaknya tiada guna. Jika tiang tenda ini ditegakkan, barulah bermanfaat tali dan pasak tadi. Demikian halnya shalat dalam Islam.
Ada hadits yang menyebutkan, "Perkara yang pertama kali hilang dari agama kalian adalah sifat amanah. Sedangkan yang terakhir hilang adalah shalat. Dan sungguh sekelompok orang mengerjakan shalat namun tidak ada bagian dari shalat pada diri mereka."
Begitu pula disebutkan dalam hadits, "Perkara yang pertama kali ditanya dari seorang hamba pada hari kiamat dari amalnya adalah shalatnya. Jika shalat tersebut diterima, maka amalan lainnya pun akan diterima. Jika shalat tersebut tertolak, maka amalan lain pun demikian."
Ini menunjukkan bahwa shalat itu perkara di akhir dari agama kita, namun yang pertama kali ditanya dari amalan kita besok pada hari kiamat. Ini menunjukkan bahwa jika shalat sudah tidak ada, maka tidak ada lagi Islam. Sehingga, shalat jadi perkara terakhir." Demikian kata Imam Ahmad. (Lihat idem)
Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga shalat-shalat kita. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧
11 Renungan Ketika Mendapati Musibah
11 Renungan Ketika Mendapati Musibah
Oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
1- Renungkanlah bahwa manusia dan hartanya semuanya milik Allah, semuanya hanya titipan di sisi kita.
2- Setiap orang akan kembali pada Allah dan akan meninggalkan dunia.
3- Allah akan memberi yang semisal dan yang lebih baik bagi yang telah hilang.
4- Ingatlah bahwa mengeluh dan menggerutu hanya menambah derita, bukan menghilangkan musibah.
5- Jika mau bersabar dan yakin semuanya kembali pada Allah, maka itu lebih besar pahalanya dibanding dengan tidak sabar.
6- Berkeluh kesah hanya membuat musuh kita senang dan membuat Allah murka.
7- Sabar dan mengharap pahala itu lebih besar ganjarannya daripada mengharap yang telah hilang itu kembali.
8- Jika kita ridho terhadap musibah, Allah pun senang dengan sikap kita. Sebaliknya jika kita benci, Allah pun akan murka.
9- Ketahuilah bahwa Allah yang menurunkan musibah Maha Hakim dengan hikmah yang ia beri, Penuh Rahmat dengan kasih sayang yang ia beri.
Allah tidaklah menimpakan cobaan untuk membinasakan hamba, bahkan untuk menguji seberapa kuat imannya.
10- Musibah itu datang untuk menhindarkan diri kita dari penyakit jelek yaitu ujub dan sombong.
11- Ingatlah bahwa mending merasakan pahit di dunia namun dapat merasakan lezatnya kehidupan akhirat.
Diringkas dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad, penjelasan tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengobati musibah.
Semoga Allah memberikan kita kesabaran ketika menghadapi setiap ujian dan cobaan.
-------๑๑•°♥°•๑๑-------
Oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
1- Renungkanlah bahwa manusia dan hartanya semuanya milik Allah, semuanya hanya titipan di sisi kita.
2- Setiap orang akan kembali pada Allah dan akan meninggalkan dunia.
3- Allah akan memberi yang semisal dan yang lebih baik bagi yang telah hilang.
4- Ingatlah bahwa mengeluh dan menggerutu hanya menambah derita, bukan menghilangkan musibah.
5- Jika mau bersabar dan yakin semuanya kembali pada Allah, maka itu lebih besar pahalanya dibanding dengan tidak sabar.
6- Berkeluh kesah hanya membuat musuh kita senang dan membuat Allah murka.
7- Sabar dan mengharap pahala itu lebih besar ganjarannya daripada mengharap yang telah hilang itu kembali.
8- Jika kita ridho terhadap musibah, Allah pun senang dengan sikap kita. Sebaliknya jika kita benci, Allah pun akan murka.
9- Ketahuilah bahwa Allah yang menurunkan musibah Maha Hakim dengan hikmah yang ia beri, Penuh Rahmat dengan kasih sayang yang ia beri.
Allah tidaklah menimpakan cobaan untuk membinasakan hamba, bahkan untuk menguji seberapa kuat imannya.
10- Musibah itu datang untuk menhindarkan diri kita dari penyakit jelek yaitu ujub dan sombong.
11- Ingatlah bahwa mending merasakan pahit di dunia namun dapat merasakan lezatnya kehidupan akhirat.
Diringkas dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad, penjelasan tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengobati musibah.
Semoga Allah memberikan kita kesabaran ketika menghadapi setiap ujian dan cobaan.
-------๑๑•°♥°•๑๑-------
Taruhan Bola, Apakah Judi?
Taruhan Bola, Apakah Judi?
Oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
Kalau kita tilik ternyata undian belanja, taruhan bola, taruhan pemasangan nomor TOGEL, undian dari sepeda santai yang ditarik biaya dari peserta bisa masuk kategori JUDI.
Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.
Larangan Judi
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”
Ibnu Hajar Al Makki berkata, "Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil" (QS. An Nisa': 29)." Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Hakekat Judi (Maysir)
Imam Malik berkata, "Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya." Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.
Imam Syafi'i berkata, "Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil." Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Al Jashosh menyebutkan, "Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan." Disebutkan dalam Ahkamul Qur'an.
Ibnu Hazm menerangkan, "Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan." Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.
Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, "Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi." Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak." (Al Majmu' Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As Sa'di berkata, "Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak." Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.
Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Taruhan Bola Termasuk Judi
Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran.
Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi utama:
Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.
♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧
Oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Abduh Tuasikal ST, MSc - حفظه الله تعالى
Kalau kita tilik ternyata undian belanja, taruhan bola, taruhan pemasangan nomor TOGEL, undian dari sepeda santai yang ditarik biaya dari peserta bisa masuk kategori JUDI.
Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.
Larangan Judi
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”
Ibnu Hajar Al Makki berkata, "Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil" (QS. An Nisa': 29)." Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Hakekat Judi (Maysir)
Imam Malik berkata, "Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya." Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.
Imam Syafi'i berkata, "Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil." Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Al Jashosh menyebutkan, "Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan." Disebutkan dalam Ahkamul Qur'an.
Ibnu Hazm menerangkan, "Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan." Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.
Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, "Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi." Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak." (Al Majmu' Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As Sa'di berkata, "Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak." Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.
Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Taruhan Bola Termasuk Judi
Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran.
Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi utama:
Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.
♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧
Langganan:
Postingan (Atom)












