Hukum wanita bekerja di luar rumah
Oleh : أُسْتَاذُ Mahfudz Umri, Lc - حفظه الله
Pada dasarnya
mencari nafkah adalah kewajiban suami sebagai Qowwam (pemimpin) dan
tugas istri adalah mengurusi rumah tangga, mendidik anak-anak dsb.
Namun
demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu
diharamkan syara’. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan
sesuatu tanpa adanya nash syara’ yang shahih periwayatannya dan sharih
(jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua
tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.
Dari Aisyah ra, Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila
seorang wanita keluar dari rumah suaminya untuk mencari nafkah guna
membantu suaminya dengan tidak menimbulkan kerusakan, maka ia mendapat
pahala dari apa yg ia usahakan, dan bagi suaminya juga mendapat pahala
dengan apa yg diusahakan" (HR. Bukhari-Muslim)
Diriwayatkan pula
bahwa Asma’ binti Abu Bakar – yang mempunyai dua ikat pinggang – biasa
membantu suaminya Zubair bin Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk
biji-bijian untuk dimasak, sehingga ia juga sering membawanya di atas
kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah.
Jadi seorang istri boleh bekerja diluar rumah membantu mencari nafkah dengan beberapa pertimbangan:
1. Mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya untuk suatu pekerjaan yang halal.
2.
Tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat
dengan laki laki yang bukan mahramnya. Rasulullah bersabda :
لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
“
Janganlah sekali kali seorang laki - laki berkhalwat (berduan )dengan
wanita, karena yang ketiganya adalah syaithan”. (HR At Tirmidzi ).
3.
Tidak berlaku tabaruj dan menampakan perhiasaan yang dapat mengundang
fitnah. Kata tabaruj, bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga
pengertian :
1. Menampakan keelokan wajah dan bagian bagian tubuh yang membangkitkan
birahi,
2. Memamerkan pakaian dan perhiasaan yang indah dihadapan kaum laki laki yang bukan mahram.
3. Memamerkan diri dan berjalan berlenggak lenggok dihadapan kaum laki-laki yang bukan mahram . (Al Hijab :290).
Menurut Alqur`an dan As Sunnah dan kesepakatan para ulama bahwa hukum tabaruj adalah haram. (Ensiklopedi Wanita muslimah :153 ).
4. Tidak memakai parfum yang menyengat hidung atau parfum yang membangkitkan birahi seseorang, dalam sebuah hadist
Rasullah bersabda :
كل عبن زانية وان المرأة إذا إستعطرت ثم مرت بالمجلس فهي زانية
“
Setiap mata adalah penzina,dan sesungguhnya apabila wanita itu
mengenakan wewangian kemudian dia berlalu melewati majlis, maka dia
adalah penzina”. { HR Abu Daud, dan At Tirmidzi }.
5 .Memakai hijab menurut ketentuan syar`I,
Allah Ta`ala berfirman :
يأايها النبي قل لأزواجك وبنتك ونساء المؤمين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
“
Wahai Nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu, dan
para wanita mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu ,dan Allah maha pengampun lagi maha
penyayang “ (Al- Ahzab :59 ).
SILAHKAN SIMAK SELENGKAPNYA DI :
http://ask.radiorodja.com/post/50132652171/ustadz-mahfudz-umri-lc-hukum-wanita-kerja-di
✽ Hai para suami, kalian akan ditanya sama Allah tentang :
1.Istrimu yg gk tutup aurat
2.Istrimu yg berangkat dgn yg bukan mahromnya
3.Anakmu yg bergaul dgn yg bukan mahromnya
4.Anak/istrimu bersentuhan dgn yg bukan mahromnya.
@RodjaTV ( أُسْتَاذُ Mahfudz Umri, Lc - حفظه الله)
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈