Sabtu, 30 November 2013

Hukum Shalat Di Belakang Ahlul Bid’ah

Hukum Shalat Di Belakang Ahlul Bid’ah


Ahlus Sunnah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih maupun yang fasik dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja yang meninggal di antara mereka.

Dalam Shahiihul Bukhari disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma pernah shalat dengan bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Padahal al-Hajjaj adalah orang yang fasik dan bengis. ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma adalah seorang Sahabat yang sangat hati-hati dalam menjaga dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan al-Hajjaj bin Yusuf adalah orang yang terkenal paling fasik.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

يُصَلُّوْنَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ.

“Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan mereka mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa.” (HR. Bukhari 694 dan Ahmad II/355, 573)

Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah, beliau menjawab: “Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid’ahnya.”

Ketahuilah bahwasanya seseorang boleh shalat bermakmum kepada orang yang tidak dia ketahui bahwa ia memiliki kebid’ahan atau kefasikan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Ahli bid’ah maupun pelaku maksiat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib hukumnya. Di antaranya bahwa orang yang menampakkan kebid’ahan dan kefasikannya, jangan sampai ia menjadi imam rutin (rawatib) bagi kaum Muslimin.

Ditulis oleh
: أُسْتَاذُ Yazid bin Abdul Qadir Jawas - حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Tidak ada komentar:

Posting Komentar