Hukum Shalat Di Belakang Ahlul Bid’ah
Ahlus Sunnah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang
shalih maupun yang fasik dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan
siapa saja yang meninggal di antara mereka.
Dalam Shahiihul
Bukhari disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma pernah
shalat dengan bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Padahal
al-Hajjaj adalah orang yang fasik dan
bengis. ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma adalah seorang Sahabat
yang sangat hati-hati dalam menjaga dan mengikuti Sunnah Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan al-Hajjaj bin Yusuf adalah
orang yang terkenal paling fasik.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ.
“Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan
mereka mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala
sedangkan mereka mendapat dosa.” (HR. Bukhari 694 dan Ahmad II/355,
573)
Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah pernah
ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah,
beliau menjawab: “Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa
bid’ahnya.”
Ketahuilah bahwasanya seseorang boleh shalat
bermakmum kepada orang yang tidak dia ketahui bahwa ia memiliki
kebid’ahan atau kefasikan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ahli bid’ah maupun pelaku maksiat, pada asalnya shalatnya adalah sah.
Apabila seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi
batal. Namun ada ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf
nahi munkar itu wajib hukumnya. Di antaranya bahwa orang yang
menampakkan kebid’ahan dan kefasikannya, jangan sampai ia menjadi imam
rutin (rawatib) bagi kaum Muslimin.
Ditulis oleh : أُسْتَاذُ Yazid bin Abdul Qadir Jawas - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar