Tampilkan postingan dengan label أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Agustus 2013

Manakah Yang Diutamakan Oleh Seorang Laki-Laki Antara Ibu atau Istrinya?

Manakah Yang Diutamakan Oleh Seorang Laki-Laki Antara Ibu atau Istrinya?

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Ustad, bagaimana hukum menurut qur"an dan sunnah kalo si suami ingin selalu membuat ibunya tersenyum namun karena perbuatannya itu terkadang membuat isterinya menangis atau bersedih karena selalu mendahulukan kewajibannya kepada ibunya dan menomorduakan kewajibannya kepada istri dan anak-anaknya ? dan akhirnya membuat istrinya tidak ridho terhadap perbuatannya tersebut.

 

Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi, Lc - حفظه الله تعالى
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang muslim diwajibkan untuk berbakti kepada orang tuanya, khususnya ibu. Seorang anak harus berusaha mendapatkan ridhonya dan menjadikannya marah. Diantara dalil dalam masalah ini adalah: 1. Firman Allah ta'ala dalam surat Al-Isra' ayat 23:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا
(Dan Rabb mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.
2. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: «أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَبُوكَ»
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dia berkata; "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?" beliau menjawab: "Ibumu." Dia bertanya lagi; "Kemudian siapa?" beliau menjawab: "Ibumu." Dia bertanya lagi; "kemudian siapa lagi?" beliau menjawab: "Ibumu." Dia bertanya lagi; "Kemudian siapa?" dia menjawab: "Kemudian ayahmu." HR. Bukhari no.5971 dan Muslim no.2548
Apabila pasangan hidup seseorang tanpa alasan syar'i memintanya melakukan hal-hal yang menjadikannya durhaka kepada orang tuanya atau menjadikan mereka marah maka pasangan tersebut tidak boleh diikuti permintaannya karena permintaan itu menyelisihi nash yang jelas.
Di sisi lain seorang laki-laki wajib untuk mempergauli istrinya dengan baik dan memenuhi hak istrinya, seperti hak untuk memperoleh nafkah lahir dan batin. Diantara dalil untuk masalah ini adalah:
1. Firman Allah ta'ala dalam surat An-Nisa' ayat 19:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.




2. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa bila ia menahan makanan dari orang yang menjadi tanggungannya."HR. Muslim no.996
3. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ العَاصِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟» قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abdullah, Aku telah diberitahu bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?" aku menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu."HR. Bukhari no.5199
Dengan demikian, bila ada seorang laki-laki diperintahkan oleh siapapun (termasuk orang tuanya) untuk berbuat buruk kepada istrinya, tidak memenuhi haknya, atau menjadikannya sedih tanpa alasan yang syar'i maka perintah ini tidaklah boleh dilaksanakan meski yang memerintahkan adalah orang yang memiliki hubungan darah dan kedekatan emosional karena perintah ini menyelisihi nash yang shahih dan jelas.
Seorang laki-laki wajib untuk berbuat baik kepada istri dan kedua orang tuanya. Ia pun wajib untuk memenuhi hak-hak mereka. ini didasari oleh nash-nash yang shahih dan jelas, sebagaimana telah kami sebutkan sebagian dari nash tersebut. Seorang laki-laki tidak boleh membahagiakan satu pihak dengan cara menjadikan pihak lain bersedih. Ia harus berusaha sebisa mungkin membahagiakan pihak istri dan pihak orang tuanya secara bersamaan.
Seharusnya pihak orang tua dan pihak istri saling pengertian dan tidak saling berebut pelayanan dan perhatian dari sang anak/sang suami. Orang tua seharusnya memahami bahwa anak laki-laki mereka sekarang tidak sendiri lagi dan sudah memiliki tanggung jawab yang harus ia urus sehingga mereka rela bila sebagian perhatian anaknya sudah teralihkan dari mereka kepada yang lain. Istri juga seharusnya juga memahami bahwa laki-laki yang menikahinya adalah putra dari dua orang tua yang telah sangat berjasa membesarkan, mengasuh dan mendidik putra tersebut hingga ia siap untuk menjadi seorang suami, apabila tertanam dalam benak seorang istri bahwa suaminya adalah orang yang berutang jasa kepada kedua orang tuanya dan ia juga berkewajiban untuk berbakti kepada kedua orang tuanya maka si istri akan rela bila sebagian waktu suaminya dicurahkan untuk kedua orang tuanya.
Semoga Allah ta'ala memudahkan kita semua untuk melaksanakan kewajiban kita masing-masing sebagaimana yang Dia gariskan di Al-Qur'an atau As-Sunnah. Semoga Allah ta'ala juga memudahkan kita untuk berbuat adil dalam kehidupan kita sehari-hari.




*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Hukum Safarnya Muslimah Untuk Belajar Tanpa Mahrom? Hukum Muqimnya di Daerah Lain Tanpa Mahram?


Hukum Safarnya Muslimah Untuk Belajar Tanpa Mahrom? Hukum Muqimnya di Daerah Lain Tanpa Mahram?


Tanya: assalamualaykum ustd. bagaimana hukumnya muslimah bersafar untuk belajar atau kuliah tanpa mahrom?

Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi, Lc - حفظه الله تعالى
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukum asalnnya seorang wanita yang melakukan safar wajib untuk ditemani mahram, ini berdasarkan beberapa dalil, diantaranya:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً، قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.
“Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” Maka ada seseorang yang berdiri seraya bertanya : “Wahai Rasulullah, saya terdaftar untuk berangkat perang ini dan itu, sedangkan istri saya ingin safar melakukan haji.” Maka Rasulullah shollallohu bersabda :”Pergilah dan berangkatlah haji bersama istrimu.”HR. Bukhari no.3006 dan Muslim no.1341
Kedua: Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ »ا
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat untuk bepergian yang ditempuh dalam sehari semalam tanpa ada mahram yang menyertainya. HR. Bukhari no.1088 dan Muslim no.1339. Lafadz diatas dikeluarkan oleh Bukhari.
Akan tetapi bila seorang wanita telah sampai di daerah lain dan berniat muqim di sana, maka itu tidaklah bermasalah, meski tidak ditemani oleh mahramnya bila keamanan terjamin dan aman dari fitnah (seperti khalawat dan semacamnya) di tempat baru tersebut. Berikut ini petikan fatwa syaikh Ibnu Baz rahimahullah ta'ala: ..Seorang wanita yang muqim di suatu negeri tanpa mahram tidaklah bermasalah, apalagi jika tidak ada bahaya. Selama pekerjaan yang digelutinya di tengah-tengah wanita dan terlindung dari laki-laki, dan pekerjaan tersebut termasuk yang diperbolehkan atau pekerjaan itu di bagian dalam di tengah-tengah perempuan maka semua ini dibolehkan, Akan tetapi yang dilarang adalah Anda bersafar sendirian. Fatawa Islamiyah 3/83.

وبالله التوفيق

*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Minggu, 14 Juli 2013

Berenang saat berpuasa

✽ Berenang saat berpuasa ✽

☆ Tanya Al-Ilmu 338:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ukhti, bolehkah renang saat berpuasa ?apkh hukum ⁿўª, mhn pnjlsn ⁿўª . Jzkllh khoir

✽ Jawab : (Oleh : أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi, Lc - حفظه الله )

وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kami akan terjemahkan jawaban syaikh Utsaimin dlm masalah ini.
Pertanyaan:
Apa hukum mengapung dan menyelam dalam air?
Jawaban:
Orang yg berpuasa boleh menyelam dlm air & mengapung serta berenang, krn itu bukan termasuk pembatal puasa. Dan hukum asalnya adalah boleh (melakukan sesuatu.pent) sampai ada dalil yg menunjukkan kaharaman atau makruh. Dan tidak ada dalil yg mengharamkan atau memakruhkan (hal tersebut.pent). Akan tetapi sebagian ulama’ memakruhkan hal tersebut krn takut masuknya air ke kerongkongan orang yg melakukan hal tersebut sedangkan dia tidak merasakannya.
http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_18158.shtml
Oleh krn itu, meski berenang dibolehkan tetap saja orang yg melakukannya berhati-hati, jangan sampai air masuk ke kerongkongannya.


»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Jumat, 05 Juli 2013

Apakah Diucapkan Sebelum atau Sesudah Menikah?

Apakah Diucapkan Sebelum atau Sesudah Menikah?



Tanya:
Bolehkah kita mengucapkan do'a "Baarakallaahu laka, wa baaraka 'alaika dst" kepada teman kita padahal dia belum akad nikah (misal sehari atau beberapa hari sebelum hari akad nikahnya)?
Mohon penjelasannya ustadz, jazaakumullaahu khairan.

Jawab : (Oleh : أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi, Lc - حفظه الله)

Do'a tersebut diucapkan kepada pengantin yang telah menikah. Ibnu Quddamah mengatakan: Disunnahkan untuk mengucapkan: Barakallahu laka wa baraka alaika wa jama'a bainakuma fi khoirin wa afiyah kepada orang yang telah menikah. Telah diriwayatkan bahwa:
رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ، فَقَالَ: «مَهْيَمْ، أَوْ مَهْ» قَالَ: قَالَ: تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ: «بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat bekas Shufroh (sejenis minyak wangi.pent) pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau pun bertanya: "Apa ini?" ia menjawab, "Sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar dari emas seberat biji kurma." Beliau besabda: "Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah meskipun dengan seekor kambing."HR. Bukhari no.6386 dan Muslim no.1427 Al-Mughni 7/84

وبالله التوفيق


♡♡♡♡♡♡ ♡♡♡♡♡♡

Senin, 01 Juli 2013

✽Hadits Mengenai Syaithan Yang Dibelenggu Saat Ramadhan ✽

✽Hadits Mengenai Syaithan Yang Dibelenggu Saat Ramadhan ✽

Pertanyaan Al Ilmu – 199 :
Saya mau tanya. Di Bulan Ramadhan semua setan, iblis dan jin serta keturunannya di Belenggu…. Akan tetapi ada jg orang2 (muslim)  yang masih juga melakukan perbuatan dosa, spt: tidak puasa tanpa alasan, berbohong, mencuri, dll. Apakah ini timbul dari nafsu mereka sendiri ato ada campur tangan setan/iblis..?

Jawaban:
Oleh : أُسْتَاذُ Ust. Mukhsin Suaidi, Lc - حفظه الله تعالى 

Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama’ besar yang meninggal pada tahun 852 H, telah menulis beberapa jawaban untuk syubhat yang ingin melemahkan hadits Rasul shallallahu alaiahi wa sallam yang berkenaan dengan dibelenggunya setan-setan pada bulan Ramadhan. Berikut kami terjemahkan tulisan beliau dengan diberikan sedikit penjelasan: kalau dikatakan: seandainya setan-setan dibelenggu, kenapa kami masih melihat kejelekan dan maksiat-maksiat terjadi?
Jawabnya adalah (ada beberapa jawaban untuk syubhat ini):
1. Sedikit jumlahnya maksiat dan kejelekan yang bersumber dari orang puasa yang memenuhi syarat-syarat puasa dan memperhatikan adab-adabnya.
2. Yang dibelenggu adalah sebagian setan (pemimpin setan), bukan semuanya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa riwayat. (jadi setan lain masih bisa menggoda)
3. Maksud hadits ini: adanya peminimalan keburukan pada bulan ini, dan ini bisa disaksikan, karena terjadinya itu (maksiat) lebih sedikit dibanding pada bulan lain.
4. Meski semua setan dibelenggu (maksiat bisa terjadi) karena keburukan dan maksiat tidak hanya bersumber dari setan, akan tetapi juga bersumber dari jiwa yang yang jahat, kebiasaan buruk atau setan dari kalangan manusia (sedangkan tiga hal ini masih ada pada bulan Ramadhan).
Fathul Baari oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 4/114
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/syaiton-di-bulan-ramadhan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶