MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN ADALAH AMANAH.
Wajib bagi seorang pegawai atau pekerja untuk menggunakan waktu jam kerja untuk urusan pekerjaan yang telah diamanahkan.
Tidak boleh ia menggunakan waktu jam kerja pada perkara-perkara lain selain pekerjaan tsb.
Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian dari waktu tsb
untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak
ada kaitannya dengan pekerjaan.
Hal ini dikarenakan jam kerja
bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk upah/gaji yg ia
dibayar dengannya. Krn hal tsb akan mempengaruhi halal dan haramnya
makan yg ia peroleh dari kerjaan tsb.
Syaikh Al-Mu’ammar bin
Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri Nizhamul Muluk
dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang dikatakannya
diawal nasihatnya itu.
“Suatu hal yang telah maklum wahhai
perdana mentri! Bahwasanya setiap individu masyarakat bebas untuk datang
dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa ada ditempat atau
bepergian semaunya.
Adapun orang yang terpilih menjabat
kepemimpinan maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang
berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada
hakikatnya orang upahan, ia telah menjual waktunya dan mengambil
gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya yang dia gunakan sesuai
keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta I’tikaf… karena
itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”.
Di antara nasihatnya, “Maka hidupkanlah kuburanmu sebagaimana engkau menghidupkan istanamu”
Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta
tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak
mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan
kepentingan kerja.
Allah telah mencela Al-Muthaffifin
(orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka
dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ
يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلَا
يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ يَوْمَ
يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Kecelakaan besarlah
bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah
oran-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada
suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan
semesta alam” [Al-Muthaffifin : 1-6]
Sehingga tiada perbedaan mencuri bobot timbangan atau mencuri waktu bekerja..!
Sumber : kitab Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah, Penerbit Daarul Qasim
Penulis: Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad
Semoga bisa menjadi renungan..
Sangat disayangkan banyak kaum muslimin yg menganggap hal ini enteng..
padahal tiada yg luput dari pandangan Allah Ta'ala..
بارك اللّه فيك
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc - حفظه الله تعالى
♥♥♡♡♡♥♥♡♡♡♥♥♡♡♡♥♥♡♡♡♥♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar