Tampilkan postingan dengan label أُسْتَاذُ Irfan Helmi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label أُسْتَاذُ Irfan Helmi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Desember 2013

sekilas info dari ustadz Irfan Helmi


 

"Blm lama ini ana dikejutkan dg postingan BC (broadcast) yang menyebut bhw "MUI Pusat mulai mencium ada yang tidak beres dalam peredaran buku panduan ttg Penyimpangan Syiah"(?!) Ketahuilah wahai saudaraku, berita itu HOAX. Sengaja dihembuskan agar umat Islam mjd ragu thd buku panduan yang skr beredar. Padahal kami (MUI Pusat) sangat hati-hati dlm memberi izin penerbitan buku tsb. Kepala sekretariat MUI yang namanya dicatat dlm BC tsb sampai berkomentar, "ini kerjaan kaum Syiah utk memecah-belah kita, Ahlus Sunnah". Ana nasihatkan, jika ada berita/info menyangkut MUI Pusat hendaklah lakukan tabayyun kpd kami sebelum di-share. "

والله المستعان وٳليه التكلان

Ditulis oleh Ustadz Irfan Helmi حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Senin, 02 Desember 2013

Kritik thd PEKAN KONDOM NASIONAL.

Kritik thd PEKAN KONDOM NASIONAL.

Silahkan banjiri penolakan anda pada :
1. Halo Kemkes 021500567 (opr time,
hari
kerja pk 08-16 WIB)
2. Sms 0812 815 62620
3. Email kontak@kemkes.go.id

Lindungi keluarga kita dari maksiat dan adzab Allah Ta'ala.

Logika program ini mengandung sesat pikir.

PERTAMA, program ini tidak menyelesaikan akar masalahnya. Akar masalahnya adl perilaku seks bebas (free sex). Kampanye penggunaan kondom untuk pelaku seks beresiko ini seolah justru berkata “silahkan melakukan seks beresiko asal pakai kondom”. Seks beresiko adalah seks dengan yang bukan isteri/suami. Maka kampanye kondom sama artinya, “silahkan melakukan seks bebas termasuk zina asal pakai kondom.” Maka progam kondomisasi sama artinya kampanye dan mensponsori seks bebas.

KEDUA, Pada Konferensi AIDS se-Dunia di Chiangmai, Thailand tahun 1995, diumumkan hasil penelitian ilmiah bahwa kondom tidak dapat mencegah penularan HIV/AIDS. Sebab ukuran pori-pori kondom jauh lebih besar dari ukuran virus HIV. Ukuran pori-pori kondom sebesar 1/60 mikron dalam kondisi normal dan membesar menjadi 1/6 mikron saat dipakai. Sedangkan ukuran virus HIV hanya 1/250 mikron. Jelas virus HIV sangat mudah bebas keluar masuk melalui pori-pori kondom. Maka, jika dikatakan kondomisasi dapat menangkal penularan virus HIV/AIDS, itu jelas menyesatkan dan membodohi masyarakat.

KETIGA, program kondomisasi justru menyuburkan perilaku seks bebas. Para pelaku justru mendapat pembenaran untuk melakukan perzinaan. Toh pikir mereka, yang
penting dilakukan dengan aman (pakai kondom)
-------------
ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ
Ustadz Irfan Helmi
- حفظه الله تعالى


♥♥♡♡♡♥♥♡♡♡♥♥♡♡♡♥♥♡♡♡♥♥

Selasa, 05 November 2013

Keutamaan Shalat Sunnah Subuh

Keutamaan Shalat Sunnah Subuh
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Irfan Helmy, Lc - حفظه الله تعالى


Bayangkan jika Anda diberi kekayaan satu pulau berikut fasilitasnya yg super mewah...
Tentu hanya orang2 kalangan konglomerat & milyarder yg bisa memilikinya. Bagaimana pula jika Anda memiliki kekayaan bumi dan seisinya? Hmm... Mungkin tak terbayangkan rasanya... سُبْحَانَ اللّهِ

Ketahuilah saudaraku, semua kekayaan tsb masih belum ada apa2nya dibanding keutamaan yg اَللّهُ berikan bagi mrk yg melakukan dua rakaat shalat sunnah subuh!

Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا فِيْهَا (رواه مسلم)

“Dua rakaat shalat sunnah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”
(HR Muslim dari Aisyah).

Oleh krn itu, usahakan kita senantiasa melakukan shalat sunnah qabliyah subuh tsb dan jgn sampai meninggalkannya. Bahkan mnrt Ibnul Qayyim al-Jauziyah, shalat sunnah ini mrp satu2nya shalat sunnah rawatib yg rutin dilakukan Nabi صلى اللّه عليه وسلم, baik saat sdg safar maupun mukim (Zaadul Ma’ad I/315).

Bagaimana jika ketinggalan?

Dlm hal ini, Nabi صلى اللّه عليه وسلم bersabda:

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

“Barangsiapa yg blm sempat shalat sunnah subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari”.
(HR at-Tirmidzi; shahih)

Atau boleh pula dikerjakan selepas shalat subuh berjamaah. Sbgmn riwayat Qais bin Qahd
(HR at-Tirmidzi, lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi 1/133).

Semoga bermanfaat.

◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦

Sabtu, 31 Agustus 2013

BC dari ustadz Irfan Helmi terkait produk pangan yang beredar di masyarakat

⌣♥ Sehub dg bnyk pertanyaan terkait produk pangan yg beredar di masy, ana smpkan hal2 sbb: 1. Bhw produk J-Co Donuts; Bread Talk Roti; Roti Boy; Papa Rons Pizza; Izzi Pizza; Baskin Robbins; Richeese Keju; Coffee Bean; Dapur Coklat; Starbucks Coffee. Juga Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, Burger King. Semuanya BELUM BER-SERTIFIKAT HALAL shg MUI TDK Menjamin kehalalannya. Namun tdk otomatis semua produk tsb pasti haram(!).
2. Bhw TDK BENAR jk dikatakan: "MUI mengeluarkan pengumuman bhw restaurant berikut HARAM" dan bhw "Ini semua mengandung gelatin dari daging & lemak babi." Krn utk memastikannya harus melalui proses audit.
3. MUI TDK PERNAH mengeluarkan "Sertifikat Haram". Krn istilah itu tdk dikenal di lingkungan MUI.
4. Hendaknya hati2 dlm menyebarkan info yg dpt meresahkan masyarakat. Lakukanlah tabayyun (cek & ricek) terlbh dahulu. Betapa bnyk dalil2 shahih dlm masalah ini. (Lihat QS Al-Hujurat: 6 dan Ash-Shahihain).
5. Utk mengetahui produk perusahaan apa saja yg sdh bersertifikat halal, telah terbit buku Direktori Halal Th 2013-2014. Jk berminat pesan, silakan hub ana (no pin 2AB4E393).
Demikian, smg bermanfaat. Silakan disebarkan. Ditulis di Bogor, 24 Syawwal 1434 H/ 31 Agt 2013.




☆ Dari: أُسْتَاذُ Irfan Helmi - حفظه الله تعالى ☆
Salah satu anggota Komisi Fatwa MUI pusat Jakarta.

✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈

Rabu, 28 Agustus 2013

Pengucapan Sighat Ta’liq Talaq Dalam Pernikahan


Pengucapan Sighat Ta’liq Talaq Dalam Pernikahan


Pertanyaan: Hukumnya membaca sighat taklik dipernikahan bagaimana dibolehkan/tidak?

Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Fuad Hamzah Baraba’ , Lc - حفظه الله تعالى
Shighot ta’lik dalam pernikahan harap dihindari.
Tambahan Tim Tj: Pelarangan ini dikarenakan Shighat itu artinya lafaz, ta’liq artinya menggantungkan, sedang talaq artinya cerai. Maka maksud dari istilah ini adalah lafaz cerai yang digantungkan, jadi jika ada pengantin pria yang mengucapkan sighat ini, itu artinya ia melafazkan cerai sesaat setelah ia mengucapkan ijab dan qabul. Dan para ulama sepakat bahwa itu adalah lafaz cerai, hanya saja cerainya itu belum terjadi, karena cerainya bergantung dengan kejadian tertentu yang dia maksud dalam lafaz sighat tersebut.
Bagi mereka yang masih risau akan hal ini, ketahuilah bahwa Sidang komisi Fatwa MUI tanggal 7 September 1996, berpendapat bahwa materi sighat ta’liq talaq pada dasarnya telah tercantum dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama jadi tidak diperlukan lagi.
Bahkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa perjanjian ta’liq talaq “…bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan…”
Isi Fatwa MUI: “…Pengucapan sighat ta’liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta’liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan…”
Disarankan agar sebelum hari pernikahan pihak pria memberitahukan keinginannya untuk tidak membaca sighat ta’liq talaq ke pihak KUA dan pihak istri (jika mereka belum mengetahui makna sebenarnya) agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai syariat.

والله أعلم بالصواب

Sumber: Ust. Irfan Helmi (Komisi Fatwa MUI)
Sumber lain.


*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•