SEPATU TUMIT TINGGI DALAM TINJAUAN MEDIS DAN SYAR’I
http://abuayaz.blogspot.com/2012/03/sepatu-tumit-tinggi-dalam-tinjauan.html?m=1Tanya :
Ada yang tahu apa hukumnya pake sepatu hak tinggi? Sekedar makruh atau haram?
Jawab :
Haram; menipu (seolah2 lebih tinggi dr aslinya), tabarruj, & tasyabbuh dengan wanita2 ahli maksiat. والله أعلم بالصواب
In: Fatwa | Muslimah Comment!
Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:
“Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?”
Beliau menjawab :
“Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:
1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian
2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh
3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.
(al-jami’ lifatawa almar’ah almuslimah: 568)
Ada yg lebih lengkap lagi di link ini :
http://basweidan.wordpress.com/2009/06/03/sepatu-tumit-tinggi-dalam-tinjauan-medis-syari/
-------๑๑•°♥°•๑๑-------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar