� Bolehkah Mengadakan Acara Menyambut Seseorang Pulang Haji ? �
Pertanyaan: Kalau kita mau menunaikan ibadah haji kan tidak boleh adakan acara pada umumnya, yang mau saya tanyakn kalau sepulang dari ibadah haji kita boleh apa tidak untuk adakan acara seperti mau berangkat haji ada tidak hadisnya ?
Jawaban: Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah, pernah ditanya perkara yang sama, dan beliau menjawab: “…Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah An Naqi’ah dari kata dasar An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:
“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)
Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211).
Syaikh Shalih Al Uthaymin rahimahullah, mengatakan: “…Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji…” والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jamuan-makan-sepulang-haji.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶
Pertanyaan: Kalau kita mau menunaikan ibadah haji kan tidak boleh adakan acara pada umumnya, yang mau saya tanyakn kalau sepulang dari ibadah haji kita boleh apa tidak untuk adakan acara seperti mau berangkat haji ada tidak hadisnya ?
Jawaban: Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah, pernah ditanya perkara yang sama, dan beliau menjawab: “…Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah An Naqi’ah dari kata dasar An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:
“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)
Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211).
Syaikh Shalih Al Uthaymin rahimahullah, mengatakan: “…Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji…” والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jamuan-makan-sepulang-haji.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶
Tidak ada komentar:
Posting Komentar