1. Nash Al Qur'an dan hadits. Bila telah ada nash, beliau tidak akan mengambil pendapat siapapun yang menyelisihinya.
2. Fatawa para shahabat. Apabila fatwa sebagian shahabat tidak diketahui adanya shahabatlain yg menyelisihinya, beliau tidak melihat yang lainnya.
3. Memilih pendapat shahabat yang paling kuat bila mereka berselisih.
4. Lebih mendahulukan hadits lemah diatas qiyas. Yang dimaksud hadits lemah di sini adalah hadits lemah yang ringan dan dikuatkan oleh jalan lain. Atau disebut hasan lighairihi. Karena di zaman imam Ahmad, hadits hanya dibagi jadi 2; shahih dan dla'if. Dan hasan lighairihi asalnya dla'if namun dikuatkan oleh jalan lain yg dla'if juga.
5. Menggunakan qiyas ketika darurat. Darurat maksudnya bila telah tidak ditemukan lagi nash, dan fatwa shahabat. Maka beliau menggunakan qiyas.
(I'lamul Muwaqqi'in hal 29-32 tahqiq Raid bin Sabri bin abi 'alafah).
Oleh : أُسْتَاذُ Abu Yahya Badrusalam, Lc - حفظه الله تعالى
✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar