Rabu, 04 September 2013

Bolehkah berkurban atas diri orang lain yang telah meninggal dunia...?

Bolehkah berkurban atas diri orang lain yang telah meninggal dunia...?



Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu ta'ala menyebutkan rincian penjelasan ini (dalam kitab Ahkam Al-Udhhiyah wa Adz-Dzakah hal 18-19) sebagai berikut:
1. Apabila si mayit merupakan bagian dari yang masih hidup.
Sebagaimana apabila seseorang berkurban atas dirinya dan seluruh keluarganya (padahal di antara mereka ada yang telah meninggal dunia). Hal ini dibenarkan sebab Nabi shallallahu'alaihi wasallam berkurban dan bersabda,
“Ya Allah, (kurban) ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad”
(Shahih, HR. Ibnu Majah no: 3122 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
2. Menyembelih kurban atas diri mayit secara khusus sebagai wujud sedekah baginya.
Para Ulama Hanabilah membenarkannya, namun sebagian yang lain tidak membenarkannya kecuali bilamana ia sempat berwasiat sebelum wafatnya.
Dan merupakan KEKELIRUAN besar bilamana yang masih hidup memperhatikan kurban atas diri yang telah wafat tapi mereka mengabaikan ibadah ini atas diri mereka sendiri.
3. Menyembelih kurban atas diri mayit dengan dorongan wasiatnya sebelum wafat.
Wasiat semacam ini harus diwujudkan sebagaimana diwasiatkan tanpa ditambahkan maupun dikurangi.
Wallahu a'lam bishshawab..

Sumber:
"Meraih Bahagia di Dua Bulan Mulia, Ramadhan Dan Dzulijjah"
Buku Gratis, dibagikan cuma-cuma.
buah pena: : أُسْتَاذُ Rizal Yuliar, Lc (alumnus Univ Islam Madinah, jurusan hadits)

@SahabatIlmu

✽.•°•.☆.•°•✽.•°•☆.•°•✽✽.•°•.☆.•°•✽.•°•☆.•°•✽

Tidak ada komentar:

Posting Komentar