(*) HUKUM KHITAN BAGI MU'ALLAF (BARU MASUK ISLAM) YANG SUDAH TUA
Tanya:
Assalam mualaikum Warohmatullah Wabarokatuh. Bolehkah laki2 muslim (yg
mualaf) setelah jadi muslim tdk disunat, krn usianya sdh uzur? (50
tahun).
Jawab:
Bismillah. Hukum Khitan bagi Laki-laki muslim adalah WAJIB. Sedangkan bagi WANITA muslimah adalah SUNNAH.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkan darimu rambut kekufuran (yakni yang menjadi ciri orang
kafir) dan berkhitanlah.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dinyatakan
HASAN oleh Syaikh Al-Albani).
Dan juga berdasarkan sabda beliau juga tentang khitannya Nabi Ibrahim 'alaihissalam:
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
“(Nabi) Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah
alat pemotong) sedangkan beliau telah berumur 80 tahun.” (Diriwayatkan
oleh Imam al-Bukhari dan Muslim).
Jadi, jika ada seorang yg
baru masuk Islam (muallaf) dan ia belum dikhitan, maka hendaknya segera
dikhitan meskipun umurnya sdh tua (Lansia), karena khitan di dlm syariat
Islam termasuk perkara fithroh bagi manusia.
Adapun dalil syar'i yg menunjukkan disunnahkannya khitan bagi wanita adalah hadits berikut ini:
» Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah radhiyallahu
'anha (wanita tukang khitan):
اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah
berlebihan (dalam memotong bagian yg dikhitan), karena itu lebih bisa
membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi
suami.”. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Al-Hakim, Ibnu Ady dalam Al-Kamil
dan Al-Khatib dalam Tarikhnya).
Demikian jawaban yg dpt kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan b'manfaat bg kita semua. (Klaten, 23 Februari 2014).
Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Wasitha Abu Fawaz, Lc MA - حفظه الله تعالى
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽����✽·̵̭̌«̶┈⌣̊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar