Sekilas tentang TAlangan Haji
Dan sanggahan terhadap fatwa yang menghalalkannya.
Bag 1.
Talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah
untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (quota) haji pada
saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian
wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu
yang telah disepakati.
Fatwa
DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang
pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah), sebagai
dasar hukum bagi praktik pembiayaan talangan haji, inti fatwa tersebut
berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam pengurusan haji bagi
nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan
prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2. LKS akan membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan
menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor
19/DSN-MUI/IV/2001.
3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Menurut fatwa tsb ada dua obyek aqad yaitu: Pertama, akad Al-qard
(pinjaman) dengan obyek uang, di sini nasabah hanya mengembalikan
sejumlah yang dipinjam, tidak boleh lebih dalam mengembalikan.
Kedua, akad ijarah al-amal (sewa jasa), yaitu jasa pengurusan haji. Yang
mana Al-ijarah ada dua jenis, yakni ijarah al-maal (sewa barang) dan
ijarah al-amal (sewa jasa). Dan yang dimaksud oleh Fatwa MUI di atas
adalah ijarah al-amal. LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk
memperoleh porsi haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas
pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut berdasarkan akad ijarah.
Sehingga nama Fatwanya adalah pembiayaan pengurusan, bukan pinjaman dana
haji. Inilah menurut fatwa tsb.
Sanggahan:
1.
Mengapa pinjaman yang diberikan Kepda calhaj bisa disebut sebagai jasa
pengurusan? Bukankah itu hanyalah sebuah qord(pinjaman) ?
2.
Kita lihat sedikit ketimpangan antara makna jasa dan makna peminjaman..
dikarenakan jika calhaj membayar harga untuk mendapat quota secara lunas
maka ia tidak dibebani biaya tsb.. sehingga hal tsb bukanlah suatu jasa
atas pekerjaan pengurusan. Namun bisa kita katakan jasa memberi
pinjaman uang.
3. Dalam qaidah fiqh: setiap peminjaman yang disitu ambil untung maka ia adalah Riba.
Semoga Allah Ta'ala membukakan hati kita untuk dapat membuka mata hati kita agar berhati hati dalam menilai suatu hukum..
Semoga bermanfaat..
Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc - حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar