SUNNAHNYA MENAKAR MAKANAN/MASAKAN
Seorang wanita hendaknya memperhitungkan berapa "kaleng" beras yang
akan dia masak yang kira-kira bisa habis pada hari itu juga. Atau
memperkirakan berapa banyak menu lauk pauk atau sayuran yang perlu dia
siapkan untuk suami dan anak-anaknya. Dan hendaknya dia niatkan untuk
mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga akan
berpahala.
Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam menganjurkan untuk menakar makanan dan
beliau berjanji, dengannya akan didapatkan barakah padanya dari Allah
subhaanahu wa ta’aalaa.
Terdapat suatu riwayat dalam Shahih
Al-Bukhari dari Al-Miqdaam bin Ma’diikarib dari Nabi shallallaahu
’alaihi wasallam, bahwasannya beliau pernah bersabda :
كِيْلُوْا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ
”Takarlah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi” [Shahih
Al-Bukhari 3/22, Kitaabul-Buyuu’, bab : Maa Yustahabbu minal-Kail].
Yang lainnya menambahkan pada akhir hadits : “di dalamnya” [Sunan Ibni
Majah 2/750-751, Kitaabut-Tijaarah, bab : Maa Yurjaa fii Kailith-Tha’aam
minal-Barakah; Musnad Al-Imam Ahmad 4/131; dan Shahih Ibni Hibban
7/207]
Menakar makanan hukumnya disunnahkan bagi seseorang pada
apa-apa (makanan) yang ia nafkahkan kepada keluarganya. Dan makna
hadits adalah : “Keluarkanlah dengan takaran yang telah diketahui yang
akan habis pada waktu yang telah ditentukan”. Dan padanya terdapat
barakah yang Allah berikan pada mudd penduduk Madinah dengan doa beliau
shallallaahu ‘alaihi wasallam [Fathul-Baariy 4/346].
Rahasia
dalam takaran tersebut adalah karena dengannya ia dapat mengetahui
seberapa banyak yang ia butuhkan dan yang ia harus siapkan
[’Umdatul-Qaariy oleh Al-‘Aini 11/247].
[Sumber : At-Tabarruk,
Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu oleh Dr. Naashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad
Al-Judai’, hal. 299 – 304; Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1411 H, Riyadl- Abu
Al-Jauzaa’ 1427/1430].
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar