Sabtu, 04 Januari 2014

SUNNAHNYA MENAKAR MAKANAN/MASAKAN

SUNNAHNYA MENAKAR MAKANAN/MASAKAN

Seorang wanita hendaknya memperhitungkan berapa "kaleng" beras yang akan dia masak yang kira-kira bisa habis pada hari itu juga. Atau memperkirakan berapa banyak menu lauk pauk atau sayuran yang perlu dia siapkan untuk suami dan anak-anaknya. Dan hendaknya dia niatkan untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga akan berpahala.

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menganjurkan untuk menakar makanan dan beliau berjanji, dengannya akan didapatkan barakah padanya dari Allah subhaanahu wa ta’aalaa.

Terdapat suatu riwayat dalam Shahih Al-Bukhari dari Al-Miqdaam bin Ma’diikarib dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, bahwasannya beliau pernah bersabda :

كِيْلُوْا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ

”Takarlah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi” [Shahih Al-Bukhari 3/22, Kitaabul-Buyuu’, bab : Maa Yustahabbu minal-Kail].

Yang lainnya menambahkan pada akhir hadits : “di dalamnya” [Sunan Ibni Majah 2/750-751, Kitaabut-Tijaarah, bab : Maa Yurjaa fii Kailith-Tha’aam minal-Barakah; Musnad Al-Imam Ahmad 4/131; dan Shahih Ibni Hibban 7/207]

Menakar makanan hukumnya disunnahkan bagi seseorang pada apa-apa (makanan) yang ia nafkahkan kepada keluarganya. Dan makna hadits adalah : “Keluarkanlah dengan takaran yang telah diketahui yang akan habis pada waktu yang telah ditentukan”. Dan padanya terdapat barakah yang Allah berikan pada mudd penduduk Madinah dengan doa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam [Fathul-Baariy 4/346].

Rahasia dalam takaran tersebut adalah karena dengannya ia dapat mengetahui seberapa banyak yang ia butuhkan dan yang ia harus siapkan [’Umdatul-Qaariy oleh Al-‘Aini 11/247].

[Sumber : At-Tabarruk, Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu oleh Dr. Naashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad Al-Judai’, hal. 299 – 304; Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1411 H, Riyadl- Abu Al-Jauzaa’ 1427/1430].

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Tidak ada komentar:

Posting Komentar