Minggu, 27 Oktober 2013

Fiqih Qimar (perjudian)

Fiqih Qimar (perjudian)
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Abu Yahya Badrusalam, Lc - حفظه الله تعالى


Definisi Qimar.
Yaitu setiap mukhathoroh dimana orang yang menang atau kalah dari peserta ditentukan oleh sesuatu yang tersembunyi akibatnya.

Dari definisi ini, dapat kita ketahui bahwa perjudian itu mencakup:
1. Mukhothoroh artinya menjadikan harta dalam bahaya, karena orang yang berjudi mempertaruhkan hartanya untuk diambil orang.

2. Antara menang dan kalah.

3. Tidak jelas akibatnya, apakah akan menang atau akan kalah.

Maka bila sifat sifat diatas secara keseluruhan tidak ditemukan pada suatu undian misalnya, berarti tidak disebut qimar. Seperti arisan dan sebagainya.

Hikmah diharamkannya qimar.
Allah telah menyebutkan dalam Al Qur'an, bahwa judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian, demikian pula menghalangi pelakunya dari berdzikir kepada Allah dan sholat.

Tanya jawab:

T : Judiiiiii. Ustadz, kalau mensifati dgn n istilah judi boleh tidak?
Misal, "Saya menjalankan bisnis ini seperti berjudi.."
Nggak tahu akan untung. Atau tidak, maksudnya.

Jwb : tidak boleh menyifati apa yg Allah halalkan dengan yg Allah haramkan.

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽̶┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar