Senin, 28 Oktober 2013

BINGUNG, TUNAIKAN UMROH DULU ATAU HAJI DULU ?


BINGUNG, TUNAIKAN UMROH DULU ATAU HAJI DULU ?


» Tanya:
Ustadz ada yg bertanya seperti ini ke ana, ana takut jawab.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.

Pertanyaannya: Jika kita memiliki rejeki utk menabung, manakah yg sebaiknya didahulukan, menabung haji atau umroh (dengan alasan mengingat waktu pelaksanaan haji bs bertahun2 baru terlaksana)? jazakillahu khoir.

(*) Jawab oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc MA - حفظه الله تعالى
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika keadaan calon jama’ah haji di Indonesia seperti skrg, dimana seseorang yg tlh mempunyai kemampuan utk berangkat ke tanah suci Mekkah Al-Mukarromah, namun ia belum bisa berangkat secara langsung utk menunaikan ibadah haji kecuali setelah bbrp tahun yg cukup lama, karena sangat banyaknya orang yg mendaftarkan diri utk pergi haji, sementara quota jama’ah haji terbatas, maka menurut pandangan kami, hendaknya ia melaksanakan ibadah UMROH terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan hukum menunaikan Umroh adalah WAJIB bagi orang yg telah mampu dan belum pernah menunaikannya sama sekali di dlm hidupnya. Dan ini merupakan pendapat yg rojih (nampak kuat n benar) dari sejumlah sahabat Nabi n ulama sunnah, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhum, imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal, imam Al-Bukhari, syaikh Bin Baz, syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, dan komite tetap utk urusan fatwa n riset ilmiyah di Saudi Arabia.

(*) Berikut ini kami akan sebutkan beberapa dalil syar’i dan perkataan para ulama sunnah yg menunjukkan wajibnya Umroh:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ .  رواه ابن ماجه

1. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau jawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya, yaitu Haji dan Umroh.” (HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab Al-Majmu’ IV/7, dan syaikh Al-Albani di dlm Shohih Ibnu Majah).

2. Hadits yg diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu tentang malaikat Jibril alaihissalaam yg bertanya kpd Nabi shallallahu tentang hakekat Islam, Iman dan Ihsan, serta tanda-tanda hari Kiamat.

Di dlm riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daruquthni, Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban ttg Islam dengan lafazh berikut:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان

“Islam ialah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yg haq kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau mendirikan sholat, menunaikan Zakat, menunaikan Haji ke Baitullah (alharom) dan UMROH, mandi karena junub, menyempurnakan wudhu, dan berpuasa di bulan Romadhon.”. (Ad-Daruquthni berkata; ‘Hadits ini sanadnya Shohih).

3. Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata di dlm kitab Shohihnya: “Bab Wajibnya Umroh dan Keutamaannya”. Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Tiada seorang pun (dr kaum muslimin yg mampu, pent) melainkan WAJIB atasnya menunaikan Haji dan Umroh.”

4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Pendapat yg benar bahwa hukum UMROH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355).

5. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Umroh, apakah Wajib atau Sunnah? Dan pendapat yg nampak (rojih) bahwa hukum UMROH itu WAJIB.” (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9).

6. Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata: “Pendapat yg benar dari dua pendapat para ulama, bahwa UMROH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 166) dan berdasarkan hadits-hadits tentang wajibnya Umroh.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah XI/317).

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 26 Oktober 2013)


✽.•°•.☆.•°•✽.•°•☆.•°•✽

Tidak ada komentar:

Posting Komentar