Nasehat Syeikh Bin Baz bagi istri tersayang
Pada waktu sahur di salah satu malam sepuluh terakhir ramadhan tahun
1408 dalam program Tanya jawab ( Nur ala darb), Syeikh Abdul Aziz bin
Baz ditanya dengan satu pertanyaan,
dimana pertanyaan itu datang dari penanya di kota Bahah, ia berkata:
saya memilik seorang istri dan dikaruniai beberapa anak dari dia,
sementara jiwaku berkeinginan kuat untuk menikah lagi, setiap kali aku
membicarakannya dengan istri ku akan keinginan saya ini , maka istri
berubah sikap dengan saya dan dia mengancamku untuk pergi pulang kerumah
orang tuanya dan meninggalkan anak-anaknya itu, apa nasehat syeikh
untuk saya dan untuk istri saya wahai syeikh yang mulia?
Syeikh
menjawab: “ takutlah kalian wahai hamba Allah perempuan (para istri)
dalam hal itu (poligami), sesungguhnya menikah lagi adalah hak suami,
istri tidak boleh menghalangi suaminya untuk menikah istri kedua,
ketiga, dan keempat. Yang telah menyariatkan poligami itu adalah Allah
dari atas langit ke tujuh, Dia mengatahui apa yang baik untuk kondisi
laki-laki dan kondisi wanita, oleh karena itu Allah membolehkan dan
menghalalkannya disebabkan (dalam poligami itu) terdapat kemaslahatan
yang banyak untuk diri istri sendiri:
1). terkadang suami orang
yang pelit dan kikir, maka apabila ia menikah dengan istri kedua, maka
Allah membukakan tangannya untuk memberi nafkah kepada istri pertama
karena harus bersikap adil,
2). dan terkadang bermanfaat untuk
suamimu, sehingga ia pun bisa berbuat baik kepada janda kematian suami,
atau janda cerai atau perawan tua, maka dengan demikian anda akan
mendapatkan pahala disebabkan meridhoinya.
3). Dan terkadang Allah
memberinya rezki keturunan anak laki-laki dan perempuan dari
pernikahannya itu, dimana pada masa depan tidak ada yang berbakti dan
membantumu kecuali mereka itu.
4). Boleh jadi suamimu tidak
menyukai sebagian karakter dan tabiatmu, ketika ia sudah hidup dengan
istri kedua, maka baru jelas baginya kelebihanmu ketika dia melihat
kekurangan pada istri keduanya dalam beberapa sisi, sehingga berubahlah
penilaiannya kepadamu setelah mencoba istri selainmu.
5).Ada
perkara yang sangat penting dari itu semua, yaitu kebencianmu terhadap
pernikahan suamimu merupakan bahaya yang besar yang bisa menimpamu,
yaitu Allah akan menghancurkan dan menggugurkan amal kebajikanmu
disebabkan kebencian terhadap sebagian ajaran yang diturunkan Allah.
Perintah berpoligami sangat jelas bisa dibaca dalam firman Allah :
dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (HAK -hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa’: 3)
Membenci apa yang telah Allah turunkan menyebabkan kehancuran amal kebajikan, Allah berfirman:
9. yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa
yang diturunkan Allah (AlQuran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala)
amal-amal mereka. (Surat Muhammad: 9)
Tidaklah mesti
kebencian itu pada seluruh apa yang diturunkan Allah sehingga amal
perbuatan itu gugur, malahan membenci satu ayat saja sudah cukup (acaman
tergugurnya amal perbuatan)
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Elvi Syam, Lc MA - حفظه الله تعالى
⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽̶┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar