Harta Washiyat
Seseorang terkadang membuat washiyat ketika hidup..
Bahwa sebagian hartanya untuk ini dan itu.. Hal ini boleh bahkan
termasuk sedekah.. Walaupun sebenarnya Allah telah menetapkan warisan
kpd keluarganya dg jatah terperinci dalam surat annisa' ayat 11 dan 12
Maka sebaiknya kita memahami makna Harta Washiyat itu apa?
Yaitu pesan seseorang untuk memberikan hartanya kpd seseorang jika (setelah) pemberi washiyat telah wafat
Syarat yg secara syariah islam sebagai berikut:
1. perpindahan kepemilikan harta washiyat akan terjadi setelah pemwashiyat meninggal dunia.
2. Harta wasyiyat tidak boleh lebih dari 1/3 total harta mayit.. Dan
jika terjadi lebih dariv1/3 maka itu penentunya adalah ahli waris apakah
mereka membolehkan atau tidak. Namun kewajiban menunaikannya hanya 1/3
saja
3. washiyat tidak boleh diwashiyatkan untuk ahli waris
Karena pewaris telah mendapat jatah dari pembagian harta warisan dari
Allah.. Kecuali jika seluruh ahli waris lainnya membolehkan washiyat itu
untuknya..
4. Jika si pemwasiat membatalkan washiyatnya
sebelum ia meninggal maka hukumnya Boleh. Karena harta washiyat berbeda
shifat dg harta hibah(pemberian) krn hukum harta hibah tidak boleh
ditarik kembali.
Di indonesia sering terjadi kesalah pahaman antara makna harta warisan dan harta washiyat..
Bahkan washiyat telah dianggap harus ditunaikan jika ortu
memwashiyatkan pembagian harta warisan kepada anak anaknya sesuai
kebijaknnya.. Padahal itu bukanlah kewajiaban, namun sebaiknya hukum
warisan mengikuti hukum waris dalam alqur'an..
Maka kita dapati
dalam sejarah islam awal.. Bahwa washiyat itu sering disebutkan untuk
orang yg tiada hubungan kerabat dg si mayit.. Namun mereka adalah orang
orang yg tak mampu, atau tempat yg digunakan sebagai amal jariyah.. Atau
orang lain yg ia hormati atau kawan dekat sebagai sahabatnya.. Dll
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc - حفظه الله تعالى
◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦
Tidak ada komentar:
Posting Komentar