Minggu, 08 Desember 2013

Harta Washiyat

Harta Washiyat


Seseorang terkadang membuat washiyat ketika hidup..

Bahwa sebagian hartanya untuk ini dan itu.. Hal ini boleh bahkan termasuk sedekah.. Walaupun sebenarnya Allah telah menetapkan warisan kpd keluarganya dg jatah terperinci dalam surat annisa' ayat 11 dan 12

Maka sebaiknya kita memahami makna Harta Washiyat itu apa?
Yaitu pesan seseorang untuk memberikan hartanya kpd seseorang jika (setelah) pemberi washiyat telah wafat

Syarat yg secara syariah islam sebagai berikut:
1. perpindahan kepemilikan harta washiyat akan terjadi setelah pemwashiyat meninggal dunia.

2. Harta wasyiyat tidak boleh lebih dari 1/3 total harta mayit.. Dan jika terjadi lebih dariv1/3 maka itu penentunya adalah ahli waris apakah mereka membolehkan atau tidak. Namun kewajiban menunaikannya hanya 1/3 saja

3. washiyat tidak boleh diwashiyatkan untuk ahli waris Karena pewaris telah mendapat jatah dari pembagian harta warisan dari Allah.. Kecuali jika seluruh ahli waris lainnya membolehkan washiyat itu untuknya..

4. Jika si pemwasiat membatalkan washiyatnya sebelum ia meninggal maka hukumnya Boleh. Karena harta washiyat berbeda shifat dg harta hibah(pemberian) krn hukum harta hibah tidak boleh ditarik kembali.

Di indonesia sering terjadi kesalah pahaman antara makna harta warisan dan harta washiyat..
Bahkan washiyat telah dianggap harus ditunaikan jika ortu memwashiyatkan pembagian harta warisan kepada anak anaknya sesuai kebijaknnya.. Padahal itu bukanlah kewajiaban, namun sebaiknya hukum warisan mengikuti hukum waris dalam alqur'an..

Maka kita dapati dalam sejarah islam awal.. Bahwa washiyat itu sering disebutkan untuk orang yg tiada hubungan kerabat dg si mayit.. Namun mereka adalah orang orang yg tak mampu, atau tempat yg digunakan sebagai amal jariyah.. Atau orang lain yg ia hormati atau kawan dekat sebagai sahabatnya.. Dll



Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc - حفظه الله تعالى


◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦

Tidak ada komentar:

Posting Komentar