Selasa, 10 September 2013

Ragam Aib Hewan Kurban Udhhiyah


۵ Ragam Aib Hewan Kurban Udhhiyah ۵

Merupakan syarat mutlak pada hewan kurban agar terbebas dari aib atau cacat.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan rincian aib-aib hewan kurban dalam kitab Ahkam Al-Udhhiyah wa Adz-Dzakah hal 41-46.
Di antara hewan kurban yang dianggap cacat yaitu sebagai berikut:
1. Buta dan jelas kerusakan penglihatannya sekalipun kedua mata masih ada 2. Patah tanduknya maupun yang terputus sama sekali hingga pangkalnya 3. Sobek melebar di bagian depan maupun belakang telinganya, atau terbakar telinganya, atau cacat sehingga terlihat pangkal telinganya 4. Tidak dapat mengikuti kawanan kambing lainnya karena sakit atau lemah. 5. Termasuk aib pada hewan udhhiyah juga ialah hewan yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum, pincang dan jelas kepincangannya, tanggal sebagian giginya, terpotong ekor atau kemaluannya.
Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
أَرْبَعَةٌ لَا تُجْزِئُ فِي الأَضَاحِي؛ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا، وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِيْ
“Ada empat macam hewan kurban yang tidak mencukupi; yang rusak mata dan jelas kerusakannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas kepincangannya, serta yang sangat kurus seakan tidak tersisa sumsumnya”
(Shahih, HR. Ibnu Majah no: 3144 dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu)
Sumber:
"Meraih Bahagia di Dua Bulan Mulia, Ramadhan Dan Dzulhijjah" hal. 47-48 أُسْتَاذُ Rizal Yuliar, Lc (alumnus Univ Islam Madinah, jurusan hadits)

@SahabatIlmu

✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡✽̈♡♡♡

Tidak ada komentar:

Posting Komentar