Selasa, 10 September 2013

Jenis-jenis Hewan Kurban


↺ Jenis-jenis Hewan Kurban ↺




Hewan udhhiyah (kurban) tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Agar mereka mengingat Allah terhadap rizki yang dikaruniakan kepada mereka dari hewan-hewan ternak” (QS. Al-Hajj: 22/34)
Adapun jenis-jenis hewan kurban yang sah untuk disembelih:
1. Unta yang telah berusia minimal 5 tahun 2. Sapi yang telah berusia minimal 2 tahun 3. Kambing biasa yang telah berusia minimal 1 tahun 4. Anak domba yang telah berusia minimal setengah tahun
Kurban berupa satu ekor kambing hanya untuk satu orang, dan diperbolehkan kurban satu ekor sapi dan unta untuk tujuh orang.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata,
“kami telah berkurban bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah berupa satu ekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi juga untuk tujuh orang...” (Muslim no: 3172)
Sumber: "Meraih Bahagia di Dua Bulan Mulia, Ramadhan Dan Dzulhijah"
Ust Rizal Yuliar, Lc (alumnus Univ Islam Madinah, jurusan hadits)

@SahabatIlmu

*Sebagaimana kita senang bila mendapatkan yang terbaik, maka berkurbanlah dengan hewan terbaik yang kita mampu.
Sesungguhnya darah, daging dan keseluruhan kebaikan hewan kurban akan kembali kepada kita...



»̶ ·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶


Tidak ada komentar:

Posting Komentar