Rabu, 31 Juli 2013

HUKUM ZAKAT FITRAH BAGI ORANG YANG TIDAK PUASA ROMADHON DENGAN SENGAJA TANPA ALASAN SYAR'I


☆ HUKUM ZAKAT FITRAH BAGI ORANG YANG TIDAK PUASA ROMADHON DENGAN SENGAJA TANPA ALASAN SYAR'I ☆


Tanya: Assalamualaikum. Ustadz, maaf saya mau nanya; apakah seorang pemuda/i yg sengaja tidak puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan syar'i spt safar atau sakit wajib membayar zakat fitrah? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khairon.


∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ ✽Jawaban oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillah. Seseorang yg dengan sengaja meninggalkan kewajiban puasa Romadhon tanpa adanya udzur (alasan) syar'i tetap DIWAJIBKAN baginya utk membayar Zakat Fitrah. Karena Zakat Fitrah merupakan ibadah yg berdiri sendiri yg tlh diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atas setiap individu muslim, laki2 maupun perempuan, tua maupun muda (dewasa maupun anak2) sbgmn disebutkan di dlm hadits shohih yg diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari n Muslim dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma. Dan ia jg termasuk dr golongan kaum muslimin scra umum.
Dan yg wajib dilakukan oleh orang tsb yg dengan sengaja tidak puasa di bulan Romadhon adalah segera bertaubat kpd Allah ta'ala dengan taubat Nasuha, karena perbuatannya itu trmasuk dosa besar. Bahkan dosanya itu lebih besar drpd dosa zina, mabuk, mencuri n memungut pajak. Bahkan keislamannya masih diragukan, sbgmn dikatakan oleh imam Adz-Dzahabi rahimahullah.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Senin, 20 Romadhon 1434 / 29 Juli 2013)


*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar