Rabu, 24 Juli 2013

HUKUM KEROKAN DAN BEKAM BAGI ORANG YANG SEDANG PUASA

HUKUM KEROKAN DAN BEKAM BAGI ORANG YANG SEDANG PUASA


Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه maw nanya nih ustadz pembimbing, gmn hukumnya bekam & kerokan pd waktu shaum? شُكْرًا atas jawabannya. Mohon jawabannya أُسْتَاذُ
Jawab oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA - حفظه الله وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillah. Hukum KEROKAN bagi orang yg sedang puasa adalah BOLEH. Yakni hal itu tidak membatalkan puasa.
» Sedangkan hukum BEKAM bagi orang yg berpuasa telah terjadi perbedaan pendapat yg sangat kuat di kalangan para ulama. Masing2 pendapat didukung dengan hadits2 yg shohih.
(*) Pendapat Pertama: Bekam dapat MEMBATALKAN PUASA.
Dan ini adalah pendapat imam Ahmad, Ibnu Sirin, Atho bin Abi Robah, Al-Auza'i, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Taimiyah.
» Dalil mereka adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(Afthoro Al-Haajimu wa Al-Mahjuumu)
Artinya: "Telah berbuka puasa (baca: batal puasa) orang yg membekam n yg dibekam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan selainnya).
(*) Pendapat Kedua: Bekam TIDAK MEMBATALKAN PUASA.
Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu anhum, imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Asy-Syafi'i rahimahumullah, dan selainnya.
» Dalil mereka adalah hadits shohih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata: "Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau dalam keadaan puasa.". (Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, Abu Daud, n At-Tirmidzi).
» Pendapat yg nampak ROJIH (kuat n benar) adalah pendapat kedua, pendapat mayoritas ulama, yaitu BOLEHnya bekam bagi orang yg sedang puasa n TIDAK MEMBATALKAN puasanya.
Hal ini diperkuat dengan hadits yg diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberikan rukhshoh (keringanan hukum) dalam masalah bekam bagi orang yg sedang puasa." (Diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquthni n Al-Baihaqi. Dan derajat hadits ini SHOHIH LIGHOIRIHI sbgmn dinyatakan syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Irwa'ul Gholiil IV/74).
» Hanya saja, jika bekam itu menyebabkan lemahnya badan orang yg puasa, maka sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini hukumnya MAKRUH (tidak disukai), meskipun puasanya tetap SAH.
» Hal ini berdasarkan sebuah atsar yg diriwayatkan dari Tsabit Al-Bunani rahimahullah, bahwa ia pernah bertanya kpd Anas bin Malik radhiyallahu anhu; "Apakah kalian (para sahabat Nabi) menganggap Makruhnya bekam bagi orang yg sedang puasa?" Maka beliau jawab: "Tidak. Kecuali jika bekam itu menyebabkan lemahnya badan (orang yg puasa)." (SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari).
Dan hukum Bekam itu bisa menjadi HARAM jika lemahnya badan karena bekam menyebabkan seseorang membatalkan puasanya.
(*) Termasuk dalam hukum bekam adalah DONOR DARAH.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 10 Romadhon 1434 / 19 Juli 2013).

*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar