Nasehat Syeikh Bin Baz bagi istri tersayang
 Pada waktu sahur di salah satu malam sepuluh terakhir ramadhan tahun 
1408 dalam program Tanya jawab ( Nur ala darb), Syeikh Abdul Aziz bin 
Baz ditanya dengan satu pertanyaan, 
dimana pertanyaan itu datang dari penanya di kota  Bahah, ia berkata: 
saya memilik seorang istri dan dikaruniai beberapa anak dari dia, 
sementara jiwaku berkeinginan kuat untuk menikah lagi, setiap kali aku 
membicarakannya dengan istri ku akan keinginan saya ini , maka istri 
berubah sikap dengan saya dan dia mengancamku untuk pergi pulang kerumah
 orang tuanya dan meninggalkan anak-anaknya itu, apa nasehat syeikh 
untuk saya dan untuk istri saya wahai syeikh yang mulia?
 Syeikh 
menjawab: “ takutlah kalian wahai hamba Allah perempuan (para istri) 
dalam hal itu (poligami), sesungguhnya menikah lagi adalah hak suami, 
istri tidak boleh menghalangi suaminya untuk menikah istri kedua, 
ketiga, dan keempat. Yang telah menyariatkan poligami itu adalah Allah 
dari atas langit ke tujuh, Dia mengatahui apa yang baik untuk kondisi 
laki-laki dan kondisi wanita, oleh karena itu Allah membolehkan dan 
menghalalkannya disebabkan (dalam poligami itu) terdapat kemaslahatan 
yang banyak untuk diri istri sendiri:
 1).  terkadang suami orang 
yang pelit dan kikir, maka apabila ia menikah dengan istri kedua, maka 
Allah membukakan tangannya untuk memberi nafkah kepada istri pertama 
karena harus bersikap adil,
 2). dan terkadang bermanfaat untuk 
suamimu, sehingga ia pun bisa berbuat baik kepada janda kematian suami, 
atau janda cerai atau perawan tua, maka dengan demikian anda akan 
mendapatkan pahala  disebabkan meridhoinya.
 3). Dan terkadang Allah 
memberinya rezki  keturunan anak laki-laki dan perempuan dari 
pernikahannya itu, dimana pada masa depan tidak ada yang berbakti dan 
membantumu kecuali mereka itu.
 4).  Boleh jadi suamimu tidak 
menyukai sebagian karakter dan tabiatmu, ketika ia sudah hidup dengan 
istri kedua, maka baru jelas baginya kelebihanmu ketika dia melihat 
kekurangan pada istri keduanya dalam beberapa sisi,  sehingga berubahlah
 penilaiannya kepadamu setelah mencoba istri selainmu.
 5).Ada 
perkara yang sangat penting dari itu semua, yaitu kebencianmu terhadap 
pernikahan suamimu merupakan bahaya yang besar yang bisa menimpamu, 
yaitu Allah akan menghancurkan dan menggugurkan amal kebajikanmu 
disebabkan kebencian terhadap sebagian ajaran yang diturunkan Allah. 
Perintah berpoligami sangat jelas bisa dibaca dalam firman Allah :
  
dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (HAK -hak) 
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah 
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian 
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang 
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih 
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa’: 3)
 Membenci apa yang telah Allah turunkan menyebabkan kehancuran amal kebajikan, Allah berfirman:
 9. yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa
 yang diturunkan Allah (AlQuran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala)
 amal-amal mereka. (Surat Muhammad: 9)
  
 Tidaklah mesti 
kebencian itu pada seluruh apa yang diturunkan Allah sehingga amal 
perbuatan itu gugur, malahan membenci satu ayat saja sudah cukup (acaman
 tergugurnya amal perbuatan)
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Muhammad Elvi Syam, Lc MA - حفظه الله تعالى 
⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽̶┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡.  

Tidak ada komentar:
Posting Komentar