Harta Washiyat
 
 Seseorang terkadang membuat washiyat ketika hidup..
 
 Bahwa sebagian hartanya untuk ini dan itu.. Hal ini boleh bahkan 
termasuk sedekah.. Walaupun sebenarnya Allah telah menetapkan warisan 
kpd keluarganya dg jatah terperinci dalam surat annisa' ayat 11 dan 12
 
 Maka sebaiknya kita memahami makna  Harta Washiyat itu apa?
 Yaitu pesan seseorang untuk memberikan hartanya kpd seseorang jika (setelah) pemberi washiyat telah wafat
 
 Syarat yg secara syariah islam sebagai berikut: 
 1. perpindahan kepemilikan harta washiyat akan terjadi setelah pemwashiyat meninggal dunia. 
 
 2. Harta wasyiyat tidak boleh lebih dari 1/3 total harta mayit.. Dan 
jika terjadi lebih dariv1/3 maka itu penentunya adalah ahli waris apakah
 mereka membolehkan atau tidak. Namun kewajiban menunaikannya hanya 1/3 
saja
  
 3. washiyat tidak boleh diwashiyatkan untuk ahli waris  
Karena pewaris  telah mendapat jatah dari pembagian harta warisan dari 
Allah.. Kecuali jika seluruh ahli waris lainnya membolehkan washiyat itu
 untuknya..
 
 4. Jika si pemwasiat membatalkan washiyatnya 
sebelum ia meninggal maka hukumnya Boleh. Karena harta washiyat berbeda 
shifat dg harta hibah(pemberian) krn hukum harta hibah tidak boleh 
ditarik kembali.
 
 Di indonesia sering terjadi kesalah pahaman antara makna harta warisan dan harta washiyat..
 Bahkan washiyat telah dianggap harus ditunaikan jika ortu 
memwashiyatkan pembagian harta warisan kepada anak anaknya sesuai 
kebijaknnya.. Padahal itu bukanlah kewajiaban, namun sebaiknya hukum 
warisan mengikuti hukum waris dalam alqur'an..
 
 Maka kita dapati
 dalam sejarah islam awal.. Bahwa washiyat itu sering disebutkan untuk 
orang yg tiada hubungan kerabat dg si mayit.. Namun mereka adalah orang 
orang yg tak mampu, atau tempat yg digunakan sebagai amal jariyah.. Atau
 orang lain yg ia hormati atau kawan dekat sebagai sahabatnya.. Dll 
Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc - حفظه الله تعالى 
◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦◦"̮◦
Tidak ada komentar:
Posting Komentar