♥♥ Berkurban Atas Nama Mayit? ♥♥
Menyembelih kurban atas nama seseorang yang telah meninggal diperbolehkan apabila si mayit berwasiat untuk berkurban.
A. Tiga Keadaan.
Sebagaimana penjelasan asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu ta’ala:
1. Apabila si mayit merupakan bagian dari yang masih hidup.
Sebagaimana apabila seseorang berkurban atas dirinya dan seluruh keluarganya (padahal di antara mereka ada yang telah meninggal dunia).
Hal ini dibenarkan sebab Nabi shallallahu’alaihi wasallam berkurban dan bersabda,
“Ya Allah, (kurban) ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad”
(Shahih, HR. Ibnu Majah no: 3122 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
2. Menyembelih kurban atas diri mayit secara khusus sebagai wujud sedekah baginya.
Para Ulama Hanabilah membenarkannya, namun sebagian yang lain tidak membenarkannya kecuali bilamana ia sempat berwasiat sebelum wafatnya.
Dan merupakan KEKELIRUAN besar bilamana yang masih hidup memperhatikan kurban atas diri yang telah wafat tetapi mereka mengabaikan ibadah ini atas diri mereka sendiri.
3. Menyembelih kurban atas diri mayit dengan dorongan wasiatnya sebelum wafat.
Wasiat semacam ini harus diwujudkan sebagaimana yang diwasiatkan tanpa ditambah maupun dikurangi.
(Ahkam Al-Udhhiyah wadz-Dzakah:18-19)
Jika tidak ada wasiat, maka berkurbanlah atas nama seseorang yang masih hidup.
B. Potong Kuku Rambut
Hal yang lebih menegaskan lagi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya…” (HR Muslim: 1977)
Apabila berkurban atas nama mayit, kuku dan rambut mana yang “akan” dipotong..?
Terlebih lagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tidak melakukannya.
@SahabatIlmu
*•☆°• •°☆•**•☆°• •°☆•**•☆*•☆°• •°☆•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar