HADITS DHO'IF TENTANG BAHAYA ORANG KAYA YANG TIDAK MENUNAIKAN IBADAH HAJI
Oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc MA - حفظه الله تعالى
عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((من ملك
زاداً وراحلة تبلغه إلى بيت الله ولم يحج فلا عليه أن يموت يهودياً أو
نصرانياً، وذلك أن الله يقول في كتابه : {وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً}
(*) TERJEMAH HADITS:
Dari Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda: “Barang siapa memiliki bekal (kelebihan harta) serta
kendaraan yang bisa membawanya ke Baitullah (Al-Masjidil Haram di
Mekkah, pent), tapi dia tidak melaksanakan Haji, maka dia matinya
sebagai Yahudi atau Nasrani.” Yang demikian ini dikarenakan Allah
berfirman di dalam kitab-Nya (Al-Quran Al-Karim) : "Mengerjakan Haji
adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu
mengadakan perjalanan ke Baitullah (Al-Masjidil Haram)." (QS. Ali
'Imran: 97).
(*) TAKHRIJ HADITS:
Hadits ini
diriwayatkan Oleh At-Tirmidzi di dalam Sunannya no.812, Dan Al-Bazzar di
dalam Musnadnya no.861, Al-Uqoili di dalam Adh-Dhu'afa' Al-Kabir
IV/1466, Ibnu Adi di dalam Al-Kamil Fi Dhu'afaa'I Ar-Rijal VIII/427,
Ibnul Jauzi di dlm Al-Maudhuu'aat Al-Kubro II/209, As-Suyuthi di dlm
Al-La'ali Al-Mashnu'ah II/117, Asy-Syaukani di dlm Al-Fawa'id
Al-Majmu'ah I/290, dan selainnya.
(*) DERAJAT HADITS:
Hadits ini derajatnya DHO'IF (Lemah), sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam DHO'IF At-Tirmidzi no.132.
» Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata: "Hadits ini Ghoriib, kami
tidak mengetahuinya kecuali dari jalan (sanad) ini. Dan di dalam
isnadnya Ada perawi yang dipermasalahkan (Oleh para ulama hadits, pent),
Yaitu: Hilal bin Abdullah, dia perawi hadits yang Majhul (tidak jelas
jati diri dan kredibilitasnya), dan Al-Harits, dia perawi hadits yang
DHO'IF."
» Ibnu Al-Qoththon berkata: "Hadits ini cacat karena
(di dalam sanadnya) ada perawi yang DHO'IF, yaitu Al-Harits, dan perawi
yang Majhul Al-Haal (tidak jelas keadaan dan kredibilitasnya), yaitu
Hilal bin Abdullah, ia mantan budak Rabi'ah bin'Amr bin Muslim
Al-Bahili." (Nashbur-Rooyah karya Az-Zaila'i IV/484).
» Imam Al-Bukhari berkata tentang Hilal: "Dia seorang yang munkar haditsnya."
» Al-'Uqoili berkata tentangnya: "Haditsnya Tidak dapat diperkuat.".
(Lihat At-Talkhiish Al-Habiir karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqolani
II/223).
Demikian penjelasan para ulama tentang derajat
hadits ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi
at-Taufiq. (Klaten, 23 Oktober 2013).
» BBG Majlis Hadits, chat room Hadits Dho'if dan Palsu.
♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧
Tidak ada komentar:
Posting Komentar