HADITS DHO'IF TENTANG BAHAYA ORANG KAYA YANG TIDAK MENUNAIKAN IBADAH HAJI
 Oleh : أُسْتَاذُ  Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc MA - حفظه الله تعالى 
 
 عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((من ملك 
زاداً وراحلة تبلغه إلى بيت الله ولم يحج فلا عليه أن يموت يهودياً أو 
نصرانياً، وذلك أن الله يقول في كتابه : {وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ 
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً}
 
 (*) TERJEMAH HADITS:
 
 Dari Ali bin Abi
 Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi 
wasallam bersabda: “Barang siapa memiliki bekal (kelebihan harta) serta 
kendaraan yang bisa membawanya ke Baitullah (Al-Masjidil Haram di 
Mekkah, pent), tapi dia tidak melaksanakan Haji, maka dia matinya 
sebagai Yahudi atau Nasrani.” Yang demikian ini dikarenakan Allah 
berfirman di dalam kitab-Nya (Al-Quran Al-Karim) : "Mengerjakan Haji 
adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu 
mengadakan perjalanan ke Baitullah (Al-Masjidil Haram)." (QS. Ali 
'Imran: 97).
 
 (*) TAKHRIJ HADITS:
 
 Hadits ini 
diriwayatkan Oleh At-Tirmidzi di dalam Sunannya no.812, Dan Al-Bazzar di
 dalam Musnadnya no.861, Al-Uqoili di dalam Adh-Dhu'afa' Al-Kabir 
IV/1466, Ibnu Adi di dalam Al-Kamil Fi Dhu'afaa'I Ar-Rijal VIII/427, 
Ibnul Jauzi di dlm Al-Maudhuu'aat Al-Kubro II/209, As-Suyuthi di dlm 
Al-La'ali Al-Mashnu'ah II/117, Asy-Syaukani di dlm Al-Fawa'id 
Al-Majmu'ah I/290, dan selainnya.
 
 (*) DERAJAT HADITS:
 
 Hadits ini derajatnya DHO'IF (Lemah), sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam DHO'IF At-Tirmidzi no.132. 
 
 » Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata: "Hadits ini Ghoriib, kami 
tidak mengetahuinya kecuali dari jalan (sanad) ini. Dan di dalam 
isnadnya Ada perawi yang dipermasalahkan (Oleh para ulama hadits, pent),
 Yaitu: Hilal bin Abdullah, dia perawi hadits yang Majhul (tidak jelas 
jati diri dan kredibilitasnya), dan Al-Harits, dia perawi hadits yang 
DHO'IF."
 
 » Ibnu Al-Qoththon berkata: "Hadits ini cacat karena 
(di dalam sanadnya) ada perawi yang DHO'IF, yaitu Al-Harits, dan perawi 
yang Majhul Al-Haal (tidak jelas keadaan dan kredibilitasnya), yaitu 
Hilal bin Abdullah, ia mantan budak Rabi'ah bin'Amr bin Muslim 
Al-Bahili." (Nashbur-Rooyah karya Az-Zaila'i IV/484).
 
 » Imam Al-Bukhari berkata tentang Hilal: "Dia seorang yang munkar haditsnya."
 
 » Al-'Uqoili berkata tentangnya: "Haditsnya Tidak dapat diperkuat.". 
(Lihat At-Talkhiish Al-Habiir karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqolani 
II/223).
   
 Demikian penjelasan para ulama tentang derajat 
hadits ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi 
at-Taufiq. (Klaten, 23 Oktober 2013).
 
 » BBG Majlis Hadits, chat room Hadits Dho'if dan Palsu.
♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧ 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar