Jumat, 25 Oktober 2013

HADITS DHO'IF TENTANG BAHAYA ORANG KAYA YANG TIDAK MENUNAIKAN IBADAH HAJI

HADITS DHO'IF TENTANG BAHAYA ORANG KAYA YANG TIDAK MENUNAIKAN IBADAH HAJI
Oleh : أُسْتَاذُ  Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc MA - حفظه الله تعالى

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((من ملك زاداً وراحلة تبلغه إلى بيت الله ولم يحج فلا عليه أن يموت يهودياً أو نصرانياً، وذلك أن الله يقول في كتابه : {وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً}

(*) TERJEMAH HADITS:

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa memiliki bekal (kelebihan harta) serta kendaraan yang bisa membawanya ke Baitullah (Al-Masjidil Haram di Mekkah, pent), tapi dia tidak melaksanakan Haji, maka dia matinya sebagai Yahudi atau Nasrani.” Yang demikian ini dikarenakan Allah berfirman di dalam kitab-Nya (Al-Quran Al-Karim) : "Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah (Al-Masjidil Haram)." (QS. Ali 'Imran: 97).

(*) TAKHRIJ HADITS:

Hadits ini diriwayatkan Oleh At-Tirmidzi di dalam Sunannya no.812, Dan Al-Bazzar di dalam Musnadnya no.861, Al-Uqoili di dalam Adh-Dhu'afa' Al-Kabir IV/1466, Ibnu Adi di dalam Al-Kamil Fi Dhu'afaa'I Ar-Rijal VIII/427, Ibnul Jauzi di dlm Al-Maudhuu'aat Al-Kubro II/209, As-Suyuthi di dlm Al-La'ali Al-Mashnu'ah II/117, Asy-Syaukani di dlm Al-Fawa'id Al-Majmu'ah I/290, dan selainnya.

(*) DERAJAT HADITS:

Hadits ini derajatnya DHO'IF (Lemah), sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam DHO'IF At-Tirmidzi no.132.

» Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata: "Hadits ini Ghoriib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalan (sanad) ini. Dan di dalam isnadnya Ada perawi yang dipermasalahkan (Oleh para ulama hadits, pent), Yaitu: Hilal bin Abdullah, dia perawi hadits yang Majhul (tidak jelas jati diri dan kredibilitasnya), dan Al-Harits, dia perawi hadits yang DHO'IF."

» Ibnu Al-Qoththon berkata: "Hadits ini cacat karena (di dalam sanadnya) ada perawi yang DHO'IF, yaitu Al-Harits, dan perawi yang Majhul Al-Haal (tidak jelas keadaan dan kredibilitasnya), yaitu Hilal bin Abdullah, ia mantan budak Rabi'ah bin'Amr bin Muslim Al-Bahili." (Nashbur-Rooyah karya Az-Zaila'i IV/484).

» Imam Al-Bukhari berkata tentang Hilal: "Dia seorang yang munkar haditsnya."

» Al-'Uqoili berkata tentangnya: "Haditsnya Tidak dapat diperkuat.". (Lihat At-Talkhiish Al-Habiir karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqolani II/223).

Demikian penjelasan para ulama tentang derajat hadits ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 23 Oktober 2013).

» BBG Majlis Hadits, chat room Hadits Dho'if dan Palsu.

♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧♧°˚˚˚°♧

Tidak ada komentar:

Posting Komentar