SUNNAHNYA MENAKAR MAKANAN/MASAKAN
 
 Seorang wanita hendaknya memperhitungkan berapa "kaleng" beras yang 
akan dia masak yang kira-kira bisa habis pada hari itu juga. Atau 
memperkirakan berapa banyak menu lauk pauk atau sayuran yang perlu dia 
siapkan untuk suami dan anak-anaknya. Dan hendaknya dia niatkan untuk 
mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga akan 
berpahala. 
 
 Rasulullah 
shallallaahu ’alaihi wasallam menganjurkan untuk menakar makanan dan 
beliau berjanji, dengannya akan didapatkan barakah padanya dari Allah 
subhaanahu wa ta’aalaa.
 
 Terdapat suatu riwayat dalam Shahih 
Al-Bukhari dari Al-Miqdaam bin Ma’diikarib dari Nabi shallallaahu 
’alaihi wasallam, bahwasannya beliau pernah bersabda :
 
 كِيْلُوْا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ
 
 ”Takarlah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi” [Shahih 
Al-Bukhari 3/22, Kitaabul-Buyuu’, bab : Maa Yustahabbu minal-Kail].
 
 Yang lainnya menambahkan pada akhir hadits : “di dalamnya” [Sunan Ibni 
Majah 2/750-751, Kitaabut-Tijaarah, bab : Maa Yurjaa fii Kailith-Tha’aam
 minal-Barakah; Musnad Al-Imam Ahmad 4/131; dan Shahih Ibni Hibban 
7/207]
 
 Menakar makanan hukumnya disunnahkan bagi seseorang pada
 apa-apa (makanan) yang ia nafkahkan kepada keluarganya. Dan makna 
hadits adalah : “Keluarkanlah dengan takaran yang telah diketahui yang 
akan habis pada waktu yang telah ditentukan”. Dan padanya terdapat 
barakah yang Allah berikan pada mudd penduduk Madinah dengan doa beliau 
shallallaahu ‘alaihi wasallam [Fathul-Baariy 4/346].
 
 Rahasia 
dalam takaran tersebut adalah karena dengannya ia dapat mengetahui 
seberapa banyak yang ia butuhkan dan yang ia harus siapkan 
[’Umdatul-Qaariy oleh Al-‘Aini 11/247]. 
 
 [Sumber : At-Tabarruk,
 Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu oleh Dr. Naashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad 
Al-Judai’, hal. 299 – 304; Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1411 H, Riyadl- Abu
 Al-Jauzaa’ 1427/1430].
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Tidak ada komentar:
Posting Komentar