Rabu, 30 April 2014

SUNNAHKAH BERSETUBUH DI MALAM DAN HARI JUMAT?

SUNNAHKAH BERSETUBUH DI MALAM DAN HARI JUMAT?

Hadits ttg keutamaan bersetubuh di malam jum’at tidak ditemukan dalam
kitab hadits manapun. Kemungkinan besar ia adalah buatan Ishaq bin Najih Al Multhay. Dia yang membuat hadits hadits tentang keutamaan jima (bersetubuh) atas nama Ali bin Abi Thalib.

Ibnu Adi berkata, “Semuanya dia yang memalsukan. Ia meriwayatkan dari ibnu Juraij dari Atha dari Abu Sa’id wasiat untuk Ali radliyallahu‘anhu tentang bersetubuh (jima’) dan bagaimana tata cara berjima’.
Lihatlah betapa beraninya orang ini.” (Mizanul i’tidal 1/201).

Adapun tentang bersetubuh di hari jum’at, para ulama berselisih apakah itu disunnahkan atau tidak. Sebab perselisihan ini berasal dari
perbedaan pemahaman mereka terhadap lafadz “Man Ghossala waghtasala”. Yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Nasai, ibnu Majah dan Ahmad.

Sebagian ulama berpendapat bahwa makna ghossala tersebut adalah
bersetubuh. Alasan mereka diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam yang artinya, “Apakah seseorang dari kalian merasa lemah untuk menyetubuhi istrinya di setiap hari jum’at. Karena
sesungguhnya ia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala mandinya dan pahala mandi istrinya.”

Tetapi sayang hadits ini sangat lemah karena di dalam sanadnya ada dua cacat:

Pertama:
Yazid bin Sinan. Ia matruk sebagaimana dikatakan oleh imam An nasai.

Kedua:
Baqiyyah bin Al Walid. Ia seorang perawi yang mudallis. Dan di sini ia meriwayatkan dengan lafadz ‘an sehingga tidak diterima.

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa makna “Ghossala” tersebut telah
di tafsirkan oleh Rasulullah langsung dalam hadits lain.

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya dari Aus Ats-Tsaqofi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:

“Siapa yang mencuci rambutnya pada hari jum’at dan ia mandi..dst"

Jadi pendapat yang mengatakan bahwa disunnahkan bersetubuh pada hari
jum’at adalah pendapat yang LEMAH karena tidak didukung oleh dalil.

Imam ibnu Qayyim menyebutkan dalam Zadul Ma’ad, bahwa saat bersetubuh
yang paling baik adalah ketika SYAHWAT SEDANG MENGGELORA.

الله أعلم بالصواب

..͡▹ Ditulis oleh: أُسْتَاذُ Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعال

28 Jumadats Tsani 1435H / 28 April 2014

̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̣̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇̇

Tidak ada komentar:

Posting Komentar