Sekilas tentang TAlangan Haji 
 Dan sanggahan terhadap fatwa yang menghalalkannya.
 
 Bag 1. 
 Talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah 
untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (quota) haji pada 
saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian 
wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu 
yang telah disepakati.
 
 Fatwa 
DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang 
pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah), sebagai 
dasar hukum bagi praktik pembiayaan talangan haji, inti fatwa tersebut 
berbunyi sebagai berikut:
 
 1. Dalam pengurusan haji bagi 
nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan 
prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
 
 2. LKS akan membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan 
menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 
19/DSN-MUI/IV/2001.
 
 3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
 Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
 
 Menurut fatwa tsb ada dua obyek aqad yaitu: Pertama, akad Al-qard 
(pinjaman) dengan obyek uang, di sini nasabah hanya mengembalikan 
sejumlah yang dipinjam, tidak boleh lebih dalam mengembalikan.
 
 
Kedua, akad ijarah al-amal (sewa jasa), yaitu jasa pengurusan haji. Yang
 mana Al-ijarah ada dua jenis, yakni ijarah al-maal (sewa barang) dan 
ijarah al-amal (sewa jasa). Dan yang dimaksud oleh Fatwa MUI di atas 
adalah ijarah al-amal. LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk 
memperoleh porsi haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas 
pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut berdasarkan akad ijarah. 
Sehingga nama Fatwanya adalah pembiayaan pengurusan, bukan pinjaman dana
 haji. Inilah menurut fatwa tsb. 
 
 Sanggahan:
 
 1. 
Mengapa pinjaman yang diberikan Kepda calhaj bisa disebut sebagai jasa 
pengurusan? Bukankah itu hanyalah sebuah qord(pinjaman) ? 
 
 2. 
Kita lihat sedikit ketimpangan antara makna jasa dan makna peminjaman.. 
dikarenakan jika calhaj membayar harga untuk mendapat quota secara lunas
 maka ia tidak dibebani biaya tsb.. sehingga hal tsb bukanlah suatu jasa
 atas pekerjaan pengurusan. Namun bisa kita katakan jasa memberi 
pinjaman uang. 
 
 3. Dalam qaidah fiqh: setiap peminjaman yang disitu ambil untung maka ia adalah Riba.
 
 Semoga Allah Ta'ala membukakan hati kita untuk dapat membuka mata hati kita agar berhati hati dalam menilai suatu hukum..
 Semoga bermanfaat..
 
  Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc - حفظه الله تعالى
 
  ┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Tidak ada komentar:
Posting Komentar