Minggu, 16 Februari 2014

Sekilas tentang TAlangan Haji Dan sanggahan terhadap fatwa yang menghalalkannya.

Sekilas tentang TAlangan Haji
Dan sanggahan terhadap fatwa yang menghalalkannya.


Bag 1.
Talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (quota) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah), sebagai dasar hukum bagi praktik pembiayaan talangan haji, inti fatwa tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.

2. LKS akan membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

Menurut fatwa tsb ada dua obyek aqad yaitu: Pertama, akad Al-qard (pinjaman) dengan obyek uang, di sini nasabah hanya mengembalikan sejumlah yang dipinjam, tidak boleh lebih dalam mengembalikan.

Kedua, akad ijarah al-amal (sewa jasa), yaitu jasa pengurusan haji. Yang mana Al-ijarah ada dua jenis, yakni ijarah al-maal (sewa barang) dan ijarah al-amal (sewa jasa). Dan yang dimaksud oleh Fatwa MUI di atas adalah ijarah al-amal. LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk memperoleh porsi haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut berdasarkan akad ijarah. Sehingga nama Fatwanya adalah pembiayaan pengurusan, bukan pinjaman dana haji. Inilah menurut fatwa tsb.

Sanggahan:

1. Mengapa pinjaman yang diberikan Kepda calhaj bisa disebut sebagai jasa pengurusan? Bukankah itu hanyalah sebuah qord(pinjaman) ?

2. Kita lihat sedikit ketimpangan antara makna jasa dan makna peminjaman.. dikarenakan jika calhaj membayar harga untuk mendapat quota secara lunas maka ia tidak dibebani biaya tsb.. sehingga hal tsb bukanlah suatu jasa atas pekerjaan pengurusan. Namun bisa kita katakan jasa memberi pinjaman uang.

3. Dalam qaidah fiqh: setiap peminjaman yang disitu ambil untung maka ia adalah Riba.

Semoga Allah Ta'ala membukakan hati kita untuk dapat membuka mata hati kita agar berhati hati dalam menilai suatu hukum..
Semoga bermanfaat..

Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc - حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Tidak ada komentar:

Posting Komentar