Jumat, 28 Juni 2013

Siapakah wali nikah bagi seorang wanita

☆ Siapakah wali nikah bagi seorang wanita :

Mereka dari jalur nasab ada 12 jenis lelaki.
Mereka berhak menjadi wali untuk menikahkan wanita kpd mempelainya sesuai dg urutan berikut,
Adapun jika mereka tidak ada maka barulah walinya adalah wali hakim. Adapun budak atau maka majiakannya
Jika budak udah dibebaskan maka mantan majikannya yg membebaskannya/pembebasnya sebagai urutan akhir.

Mereka yang dari jalur nasab secara berurutan adalah :

1. Anak laki
2. Cucu laki dari anak laki
3. ayah
4. kakek dari jalur ayah
5. Saudara kandung
6. Saudara seayah
7. Anak laki dari saudara kandung
8. Anak laki dari saudara seayah
9. Paman kandung(saudara bapak kita yg sekandung dg beliau)
10. Paman seayah (saudara bapak kita yg seayah dg beliau)
11. Anak laki paman kandung(sepupu)
12. Anak laki paman seayah.(Sepupu)
Dua belas urutan ini jangan diloncat loncat jika ada yg teratas maka dialah yg berhak menjadi wali bagi perempuan,


Oleh: أُسْتَاذُ Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc - حفظه الله تعالى
Ma'hadul Qur'an
abu-riyadl.blogspot.com

--⌣̊⌣̊⌣̊✽̈⌣̊✽̈⌣̊✽̈⌣̊⌣̊⌣̊--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar